Selamat buat Pak Anwar Nasution yang telah berhasil membuka borok-borok penyelewengan keuangan negara di instansi yang (secara kebetulan) beliau pernah ada di dalamnya. Saya yakin Bapak bersih sehingga tidak akan terjadi seperti dalam peribahasa "menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri".
Wassalam Rahman060089216 KPPN Benteng Berikut beritanya, sumber : www.bpk.go.id Senin, 4 Februari 2008 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan penggunaan anggaran anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (DG BI). Jika sebelumnya BPK merilis penyimpangan pencairan dana Rp 100 miliar yang terjadi pada 2003, auditor negara itu menemukan lagi indikasi pemborosan dana perjalanan dinas DG BI sepanjang 2006. Dalam audit BPK periode 2006 yang baru dikeluarkan tahun ini, ditemukan inefisiensi penggunaan dana perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dan penggunaan kartu kredit oleh DG BI. Nilainya mencapai Rp 5,2 miliar. Menurut laporan auditor independen BPK I Gusti Agung Rai yang memeriksa laporan BI periode 2006, pengendalian atas perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan anggota DG BI masih lemah. Sehingga menyebabkan inefisiensi anggaran Hasil audit BPK 2006 yang diperoleh koran ini menyebutkan, BPK menemukan tujuh poin yang menyebabkan inefisiensi PDLN oleh DG BI. Pertama, terdapat inefisiensi biaya tiket dan uang harian pendamping (suami/istri) pada perjalanan dinas luar negeri selama 2006 Rp 4,7 miliar. Laporan itu mencatat, dari 86 PDLN oleh DG BI, di antaranya sebanyak 72 kali perjalanan atau 83,72 persen selalu disertai pendamping (istri/suami). Dari 72 kali perjalanan itu, diketahui biaya tiket untuk pendamping (suami/istri) USD 419.260 atau Rp 3,773 miliar (kurs 1 USD = Rp 9.000) ditambah dengan uang harian yang diterima pendamping Rp 942 juta. Sehingga nilai total sekitar Rp 4,7 miliar. Kedua, adanya kelebihan pemberian uang harian sebesar Rp 188 juta. Kelebihan ini karena realisasi PDLN melebihi jangka waktu atau jadwal perjalanan dinas. Ketiga, Terdapat dobel perjalanan dinas sehingga terjadi pemborosan Rp 19 juta. Keempat, terdapat pembatalan perjalanan dinas Gubernur BI bersama rombongan ke Bangkok (pada November), ke Tokyo (pada Agustus), dan waktu perjalanan di Australia yang dipercepat sehingga menyebabkan kekurangan anggaran penyetoran kembali sebesar Rp 23juta. Kelima, ditemukan penggunaan kartu kredit DG BI yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan inefisiensi anggaran senilai Rp 287 juta. Secara menyeluruh, hasil pemeriksaan BPK terhadap mata anggaran biaya representasi selama 2006 terdapat penggunaan dana kartu kredit Rp 537 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 450 juta merupakan transaksi kartu kredit Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom yang menggunakan tiga nomor kartu kredit. Keenam, tidak ada ketentuan atau tidak terbatas dalam penggunaan tarif hotel bagi pegawai atau pejabat BI yang bertugas ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan sampling terhadap rekening dana talangan Kantor Perwakilan New York periode 2006, diketahui terdapat lima kali penginapan yang ditanggung BI adalah lebih dari 70 persen dari tarif hotel. Selain itu, terdapat biaya hotel semalam untuk DG BI yang lebih dari USD 2.500 (Rp 22,5 juta) per malam. Ketujuh, terdapat inefisiensi biaya reperesentasi mata anggaran talangan dan rutin kantor perwakilan Tokyo. Dalam kasus ini, deputi gubernur senior BI disertai pendamping melakukan PDLN ke Osaka. Sehingga menyebabkan pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan sebagai beban BI Rp 35 juta yang digunakan untuk hotel, tiket, jamuan makan, dan golf di Tokyo. Sumber: Indo Pos
