Selamat buat Pak Anwar Nasution yang telah berhasil membuka
borok-borok penyelewengan keuangan negara di instansi yang (secara
kebetulan) beliau pernah ada di dalamnya. Saya yakin Bapak bersih
sehingga tidak akan terjadi seperti dalam peribahasa "menepuk air di
dulang terpercik ke muka sendiri".

Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng

Berikut beritanya, sumber : www.bpk.go.id
Senin, 4 Februari 2008 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan penggunaan
anggaran anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (DG BI). Jika
sebelumnya BPK merilis penyimpangan pencairan dana Rp 100 miliar yang
terjadi pada 2003, auditor negara itu menemukan lagi indikasi
pemborosan dana perjalanan dinas DG BI sepanjang 2006. Dalam audit BPK
periode 2006 yang baru dikeluarkan tahun ini, ditemukan inefisiensi
penggunaan dana perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dan penggunaan
kartu kredit oleh DG BI. Nilainya mencapai Rp 5,2 miliar. Menurut
laporan auditor independen BPK I Gusti Agung Rai yang memeriksa
laporan BI periode 2006, pengendalian atas perjalanan dinas luar
negeri yang dilakukan anggota DG BI masih lemah. Sehingga menyebabkan
inefisiensi anggaran Hasil audit BPK 2006 yang diperoleh koran ini
menyebutkan, BPK menemukan tujuh poin yang menyebabkan inefisiensi
PDLN oleh DG BI. Pertama, terdapat inefisiensi biaya tiket dan uang
harian pendamping (suami/istri) pada perjalanan dinas luar negeri
selama 2006 Rp 4,7 miliar. 

Laporan itu mencatat, dari 86 PDLN oleh DG BI, di antaranya sebanyak
72 kali perjalanan atau 83,72 persen selalu disertai pendamping
(istri/suami). Dari 72 kali perjalanan itu, diketahui biaya tiket
untuk pendamping (suami/istri) USD 419.260 atau Rp 3,773 miliar (kurs
1 USD = Rp 9.000) ditambah dengan uang harian yang diterima pendamping
Rp 942 juta. Sehingga nilai total sekitar Rp 4,7 miliar. 

Kedua, adanya kelebihan pemberian uang harian sebesar Rp 188 juta.
Kelebihan ini karena realisasi PDLN melebihi jangka waktu atau jadwal
perjalanan dinas. Ketiga, Terdapat dobel perjalanan dinas sehingga
terjadi pemborosan Rp 19 juta. Keempat, terdapat pembatalan perjalanan
dinas Gubernur BI bersama rombongan ke Bangkok (pada November), ke
Tokyo (pada Agustus), dan waktu perjalanan di Australia yang
dipercepat sehingga menyebabkan kekurangan anggaran penyetoran kembali
sebesar Rp 23juta. 

Kelima, ditemukan penggunaan kartu kredit DG BI yang tidak sesuai
ketentuan sehingga menimbulkan inefisiensi anggaran senilai Rp 287
juta. Secara menyeluruh, hasil pemeriksaan BPK terhadap mata anggaran
biaya representasi selama 2006 terdapat penggunaan dana kartu kredit
Rp 537 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 450 juta merupakan transaksi
kartu kredit Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom yang
menggunakan tiga nomor kartu kredit. 

Keenam, tidak ada ketentuan atau tidak terbatas dalam penggunaan tarif
hotel bagi pegawai atau pejabat BI yang bertugas ke luar negeri. Dari
hasil pemeriksaan sampling terhadap rekening dana talangan Kantor
Perwakilan New York periode 2006, diketahui terdapat lima kali
penginapan yang ditanggung BI adalah lebih dari 70 persen dari tarif
hotel. Selain itu, terdapat biaya hotel semalam untuk DG BI yang lebih
dari USD 2.500 (Rp 22,5 juta) per malam. 

Ketujuh, terdapat inefisiensi biaya reperesentasi mata anggaran
talangan dan rutin kantor perwakilan Tokyo. Dalam kasus ini, deputi
gubernur senior BI disertai pendamping melakukan PDLN ke Osaka.
Sehingga menyebabkan pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan
sebagai beban BI Rp 35 juta yang digunakan untuk hotel, tiket, jamuan
makan, dan golf di Tokyo. 


Sumber: Indo Pos                



Kirim email ke