--- In [email protected], "Yuli" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >................. > memang ada yang karena mumpuni sehingga > pantaslah naik grade, tapi ternyata faktor like and dislike,
Salam kenal, Ya beginilah mbak, di sekitar kita masih banyak yang menjalankan tugas dengan MBL/D= management by like and dislike. kesannya ko ga profesional ya. Namun demikian tetaplah optimis, "Gusti Allah mboten sare" (Tuhan tidak tidur). Jadi jalani aja dengan sabar, ikhlas, rendah hati dan tetap semangat! Mudah-mudahan kita baik-baik aja. Kalo boleh sekedar sharing, (Syukur2 mungkin dapat jadi bahan masukan bagi para pengambil kebijakan di atas). Katanya kita ini sekarang harus profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. tapi kok sepertinya masih berkisar di bidang "keuangan" saja yang diwajibkan untuk memiliki empat kriteria itu. Kenapa tidak kita coba untuk menerapkan 4 hal itu juga di bidang "kepegawaian". banyak kok contoh2 di bidang kepegawaian yang kesannya "tidak transparan", yang menimbulkan tandatanya besar. Saya punya pangalaman waktu jadi Trainer pada Program percepatan Akuntabilitas keuangan pemerintah beberapa waktu yang lalu. Pada saat diskusi, ada peserta yang mempunyai usul agar penilaian kinerja seorang pegawai (baik pejabat maupun pelaksana) harus dilakukan 360 derajat (pejabat) dan 270derajat (pelaksana). Maksudnya, seorang pegawai itu jangan hanya atasan langsungnya saja (90 derajat, vertikal ke atas) yang menilai/mengevaluasi kinerjanya, tetapi juga bawahan - untuk pejabat-(+ 90 derajat -vertikal ke bawah), juga rekan sejawat (+180 derajat -horisontal ke kanan dan ke kiri). dengan komposisi seperti itu, MBL/D seperti di atas mungkin dapat dinetralisir. kecuali kalo semua tidak suka (dislike), artinya memang ada yang salah dengan pegawai tersebut sehingga secara objektif orang lain tidak suka. tapi sebaliknya kalau memang semua senang (like) ya artinya -bisa jadi- secara objektif dia memang baik kinerjanya. tentu agar hasil penilaian 360 atau 270 derajat ini berhasil, mesti dipertimbangkan lebih lanjut prosedur dan mekanisme nya. Bisa ga ya kebijakan seperti itu yang diterapkan? Biar lebih FAIR gitu loh. tapi ya....nyumangga aken.. demikian, sekedar sharing. Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan Salam,
