Mas Rahman yang saya yakin sangat idealis,

Keputusan naik gaji (oleh pemerintah) dalam pandangan saya adalah 
sebuah keputusan potitik. Sebuah keputusan yang seolah olah membawa 
keberkahan padahal lebih banyak membawa kesengsaraan seperti 
kebanyakan keputusan politis lain di negeri ini.
Coba mas Rahman bayangkan, begitu pemerintah mengumumkan gaji akan 
naik, seketika itu juga harga harga berlomba lomba naik. Dan 
kenaikan harga harga ini susah dibendung sekalipun kenaikan gaji 
tersebut tidak jadi (batal). Kenaikan harga yang tidak saja 
memberatkan mereka yang tidak naik penghasilannya tetapi juga 
memberatkan kita (bacxa PNS) sendiri. Kita naik gaji 20% yang 
artinya naik sekitar Rp.300.000,- tapi harga harga (bermacam macam 
barang) melonjak yang kalo digabungkan kenaikannya bisa mencapai 
lebih dari Rp.600.000,- Dari sisi ini PNS sudah pasti tekor. 
Sekarang Anda minta kenaikan gaji ditangguhkan, rasanya Anda 
mengajak kita untuk jauh lebih menderita lagi.

Setiap ada keputusan naik gaji, saya selalu merasa sedih karena itu 
berarti daya beli saya akan semakin turun. (saya tidak tahu apa Anda 
menyadari hal ini atau tidak).
Rasanya masih banyak usul yang lebih rasional dibanding usul Anda 
kali ini. Apa yang Anda tulis/ usulkan itu hanya akan meringankan 
beban pemerintah saja, bukan meringankan beban rakyat.

Bagi saya lebih baik Pemerintah yang susah daripada rakyat yang 
harus menderita. Mereka yang tidak becus (pemerintah + DPR)mengapa 
harus rakyat yang selalu dikorbankan.


maaf jika terlalu menyinggung
Dari Kendari
HaBeWe


 
--- In [email protected], Wahono SIP <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> sampeyan itu terlalu idealis, PNS juga rakyat jelata mas, saya 
sebagai pns rendahan sangat tidak setuju usulan sampeyan. apapun 
alasannya penundaan kenaikan gaji berarti memperpanjang kesulitan 
kami, sampeyan gajinya dobel (tunjangannya gede)
>   
> 
> arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           MENGINGAT:
> 1. Beratnya beban APBN 2008 sebagai dampak membengkaknya subsidi 
BBM
> akibat kenaikan harga minyak dunia.
> 2. Tidak berhasilnya program konversi minyak tanah ke gas oleh 
Pertamina.
> 3. Telah terbitnya PP Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan 
Kesepuluh
> atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri 
Sipil.
> 
> MEMPERHATIKAN:
> 1. Keputusan DPRD DKI Jakarta yang menunda kenaikan 20% Gaji PNS 
Pemda
> DKI untuk kemudian dibayarkan rapelannya pada tahun 2009.
> 2. Banyaknya rakyat yang masih menderita akibat himpitan beban 
ekonomi. 
> 
> MENGUSULKAN:
> 1. Penundaan pembayaran kenaikan gaji tahun 2008 sampai dengan 
akhir
> tahun anggaran 2008 atau sebelum akhir tahun 2008 manakala beban 
APBN
> telah memungkinkan untuk dilakukan pembayaran kenaikan tersebut.
> 2. Pembayaran kekurangan gaji dapat dibayarkan pada awal tahun
> anggaran 2009.
> 3. Pengalokasian dana untuk pembayaran kenaikan gaji dan pembayaran
> kekurangannya pada APBN 2009.
> 
> PERSYARATAN:
> 1. PP 10 Tahun 2008 tetap berlakunya sejak 1 Januari 2008.
> 2. Remunerasi jangan dihentikan.
> 3. Program konversi minyak tanah ke gas agar dievaluasi 
kelemahannya.
> 
> 16 Pebruari 2008
> Pengusul,
> Rahman 060089216
> 
> 
> 
>                          
> 
>        
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with 
Yahoo! Search.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke