Mas Rahman yang saya yakin sangat idealis, Keputusan naik gaji (oleh pemerintah) dalam pandangan saya adalah sebuah keputusan potitik. Sebuah keputusan yang seolah olah membawa keberkahan padahal lebih banyak membawa kesengsaraan seperti kebanyakan keputusan politis lain di negeri ini. Coba mas Rahman bayangkan, begitu pemerintah mengumumkan gaji akan naik, seketika itu juga harga harga berlomba lomba naik. Dan kenaikan harga harga ini susah dibendung sekalipun kenaikan gaji tersebut tidak jadi (batal). Kenaikan harga yang tidak saja memberatkan mereka yang tidak naik penghasilannya tetapi juga memberatkan kita (bacxa PNS) sendiri. Kita naik gaji 20% yang artinya naik sekitar Rp.300.000,- tapi harga harga (bermacam macam barang) melonjak yang kalo digabungkan kenaikannya bisa mencapai lebih dari Rp.600.000,- Dari sisi ini PNS sudah pasti tekor. Sekarang Anda minta kenaikan gaji ditangguhkan, rasanya Anda mengajak kita untuk jauh lebih menderita lagi.
Setiap ada keputusan naik gaji, saya selalu merasa sedih karena itu berarti daya beli saya akan semakin turun. (saya tidak tahu apa Anda menyadari hal ini atau tidak). Rasanya masih banyak usul yang lebih rasional dibanding usul Anda kali ini. Apa yang Anda tulis/ usulkan itu hanya akan meringankan beban pemerintah saja, bukan meringankan beban rakyat. Bagi saya lebih baik Pemerintah yang susah daripada rakyat yang harus menderita. Mereka yang tidak becus (pemerintah + DPR)mengapa harus rakyat yang selalu dikorbankan. maaf jika terlalu menyinggung Dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], Wahono SIP <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > sampeyan itu terlalu idealis, PNS juga rakyat jelata mas, saya sebagai pns rendahan sangat tidak setuju usulan sampeyan. apapun alasannya penundaan kenaikan gaji berarti memperpanjang kesulitan kami, sampeyan gajinya dobel (tunjangannya gede) > > > arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > MENGINGAT: > 1. Beratnya beban APBN 2008 sebagai dampak membengkaknya subsidi BBM > akibat kenaikan harga minyak dunia. > 2. Tidak berhasilnya program konversi minyak tanah ke gas oleh Pertamina. > 3. Telah terbitnya PP Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh > atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. > > MEMPERHATIKAN: > 1. Keputusan DPRD DKI Jakarta yang menunda kenaikan 20% Gaji PNS Pemda > DKI untuk kemudian dibayarkan rapelannya pada tahun 2009. > 2. Banyaknya rakyat yang masih menderita akibat himpitan beban ekonomi. > > MENGUSULKAN: > 1. Penundaan pembayaran kenaikan gaji tahun 2008 sampai dengan akhir > tahun anggaran 2008 atau sebelum akhir tahun 2008 manakala beban APBN > telah memungkinkan untuk dilakukan pembayaran kenaikan tersebut. > 2. Pembayaran kekurangan gaji dapat dibayarkan pada awal tahun > anggaran 2009. > 3. Pengalokasian dana untuk pembayaran kenaikan gaji dan pembayaran > kekurangannya pada APBN 2009. > > PERSYARATAN: > 1. PP 10 Tahun 2008 tetap berlakunya sejak 1 Januari 2008. > 2. Remunerasi jangan dihentikan. > 3. Program konversi minyak tanah ke gas agar dievaluasi kelemahannya. > > 16 Pebruari 2008 > Pengusul, > Rahman 060089216 > > > > > > > --------------------------------- > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. > > [Non-text portions of this message have been removed] >
