teman-teman ditjen perbendaharaan sekalian...

Sebelumnya saya ingin memberi ilustrasi sedikit. "Seorang pegawai A
pada Satker A gajinya dibayar pada KPPN A. Pegawai A tsb atas dasar SK
mutasi dari pejabat yang berwenang pindah/mutasi ke Satker B yang
berada di lingkup pembayaran KPPN B. Satker A belum mengajukan
pengesahan SKPP pindah atas nama pegawai tsb, jadi gaji induknya masih
dibayar di KPPN A. Sementara Satker B mengajukan permintaan uang makan
yang di dalam daftar permintaannya tercantum nama pegawai A tsb."

Sementara pada pasal 5 Perdirjen No. PER-12/PB/2007 tentang uang makan
disebutkan bahwa : "kepada pegawai negeri sipil yang diperbantukan
atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang
makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil
tersebut diperbantukan atau dipekerjakan".

Apakah KPPN B bisa membayar/menyetujui permintaan uang makan tersebut??
Apakah kasus pegawai A tsb bisa disamakan dengan pasal 5 Perdirjen No.
PER-12/PB/2007??

Atas bantuannya diucapkan terima kasih....

Kirim email ke