Menurut saya yang bodoh. A dapat dibayar uangf makannya di KPPN B. Karena status kepegawaian A bukan diperbantukan atau diperkerjakan di satker B tetapi dimutasikan ke satker B. Ajukan aja. CMIIW
Dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], "rega_p_a" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > teman-teman ditjen perbendaharaan sekalian... > > Sebelumnya saya ingin memberi ilustrasi sedikit. "Seorang pegawai A > pada Satker A gajinya dibayar pada KPPN A. Pegawai A tsb atas dasar SK > mutasi dari pejabat yang berwenang pindah/mutasi ke Satker B yang > berada di lingkup pembayaran KPPN B. Satker A belum mengajukan > pengesahan SKPP pindah atas nama pegawai tsb, jadi gaji induknya masih > dibayar di KPPN A. Sementara Satker B mengajukan permintaan uang makan > yang di dalam daftar permintaannya tercantum nama pegawai A tsb." > > Sementara pada pasal 5 Perdirjen No. PER-12/PB/2007 tentang uang makan > disebutkan bahwa : "kepada pegawai negeri sipil yang diperbantukan > atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang > makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil > tersebut diperbantukan atau dipekerjakan". > > Apakah KPPN B bisa membayar/menyetujui permintaan uang makan tersebut?? > Apakah kasus pegawai A tsb bisa disamakan dengan pasal 5 Perdirjen No. > PER-12/PB/2007?? > > Atas bantuannya diucapkan terima kasih.... >
