I. Uraian Jabatan telah ditetapkan dengan:
  1. PMK No.429/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Di Lingkungan Kantor          
Pusat   Ditjen Perbendaharaan

  2. PMK No.430/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal Di 
Lingkungan Ditjen Perbendaharaan

II. SOP ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan        
No.KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/SOP Di Lingkungan Ditjen 
Perbendaharaan.

Istilah Koordinator Pelaksana di lingkup DJPBN sampai saat ini masih dipakai, 
selama belum ada peraturan yang menyatakan hal tersebut dinyatakan tidak 
berlaku.


Leila Rizki Niwanda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Ada yang sudah selesai cetak Urjab dan SOP terbaru?
 
 Banyak yah....
 
 Terus kenapa masih ada korpel?
 
 *sudah habis sekian rim kertas...*
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke