Gino lho mas budi, yang namanya menghilangkan jejak audit, tiba-tiba saja suatu transaksi yang semula masih muncul tiba-tiba hilang, jadi keberadaannya tidak diketahui. Memang bagi pembuat laporan tau, kalau transaksi itu sudah dihilangkan dengan alasan sesuai dengan dokumen sumber yang ada tentunya.. Akan tetapi bagi pihak pemakai laporan, itu yang menjadi tanda tanya, kenapa terjadi seperti itu.. Akan tetapi kalau di mp diperiode berjalan akan nampak perubahan itu.. Tapi kalau proses dilakukan di 2007 dengan melakukan perubahan LKPP (LKPP Audited) saya sependapat, dengan demikian penyesuaian yang terjadi dengan transaksi bersangkutan telah jelas prosesnya. Begitu kira-kira... Kalau mengenai setoran itu sudah dikonfirmasi dan berdasarkan hasil konfirmasi benar adanya..
--- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Joyo_Fis, > Seandainya setoran tersebut di MPkan di tahun 2008 bukankah ini juga > berarti 'menghilangkan' jejak (padahal dalam meng MP ada field untuk > memberi penjelasan atas tindakan penyesuaian/ mp ini). > Yang saya maksudkan adalah apakah setoran tersebut benar benar > disetor th 2007 (mengingat ini adalah sisa UP 2006). Jadi lakukan > konfirmasi dengan pihak terkait, bank/ penyetor. Seandainya memang > penyetoran di tahun 2007 alangkah lebih baik jika 'diselesaikan' di > tahun 2007 juga. > Masalah sisa UP sudah terlanjur masuk dalam LKPP 2007 itu
