Assalamu'alaikum wr.wb.
Petunjuk penyusunan RKAKL biasanya diberikan setiap tahun dalam bentuk KMK
yang terbit pada triwulan I tahun anggaran sebelum tahun anggaran yang
direncanakan. Demikian pula aturan mengenai penggunaan mata anggaran dituangkan
dalam KMK tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK).
Oleh karena itu BAS yang diterapkan pada tahun 2008 hendaknya dikonfrontir
dengan SBU 2008, kalau ada ketidak sesuaian perlu segera dilaporkan ke Kantor
Pusat untuk diadakan penyesuaian.
Mengenai honorarium, pernah ada perdebatan/diskusi sebagai berikut :
1. Ada pendapat yang mengatakan bahwa semua honorarium seharusnya
dibebankan pada belanja pegawai.
2. Pendapat lain mengatakan bahwa belanja pegawai hanya bisa dibebani
honorarium yang diterima oleh PNS saja, sedangkan yang akan diterima
oleh yang bukan PNS dibebankan pada belanja barang, karena pembayaran
kepada yang bukan PNS dilakukan atas dasar Surat Perintah Kerja
sehingga biaya yang dikeluarkan termasuk dalam kategori belanja JASA.
Wassalam.
djoko_black <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Selamat sore,
Sebagai contoh penggunaan akun 512111, ada sebagian pegawai KPPN dan
Kanwil yang berpendapat bahwa akun tersebut hanya untuk menampung
transaksi honorarium pegawai honor, sebagian lain ada yang
berpendapat bahwa akun tersebut tidak hanya untuk menampung honor
tetap pegawai honor tetapi juga untuk honorarium para PNS selain yang
ditampung dalam akun 512112, pendapat ini didasarkan pada penjelasan
bahwa akun 512111 digunakan untuk pembayaran honorarium tetap antara
lain honorarium pegawai honor (memperhatikan kata-kata antara lain),
dan saya yakin masih banyak perbedaan persepsi terhadap penggunaan
akun tersebut antara lain honor satpam, sopir dan cleaning service.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]