Ikut nimbrung nih....
Penerapan BAS, dalam prakteknya memang terjadi banyak
perbedaan penafsiran, antar pegawai dalam satu KPPN,
antar KPPN, antara KPPN dengan Kanwil bahkan antar
KPPN dengan Satker.......masing-masing punya argumen
sendiri-sendiri.
Satker berpendapat/berpegang pada dokumen anggaran
(RKAL/DIPA)yang sudah disahkan oleh DPR, DJA, DJPB
yang diterjemahkan kedalam Petunjuk Operasional (PO)
sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatannya....
KPPN berpendapat bahwa jika RKAKL/DIPA/POK tidak
sesuai dengan peruntukkannya maka perlu disesuaikan
dengan yang sebenarnya....
Ini adalah masalah klasik.....dimana kurang adanya
keterkaitan antara proses perencanaan, pelaksanaan,
dengan pertanggungjawaban/pelaporan.....
Proses perencanaan tahun 2008, ditandai dengan
terbitnya PMK 80/PMK.05/2007 tanggal 18 Juli 2007
tentang Petunjuk Penelaahan RKAKL dan
penyusunan,penelaahan dan pelaksanaan DIPA tahun
anggaran 2008.
Pada saat PMK 80/2007 diterbitkan Bagan Akun Standar
(BAS) belum lahir. Sehingga pedoman dalam penyusunan
RKAKL tidak berdasarkan BAS, tetapi masih normatif
disebut-sebut norma akuntansi (bukan BAS). sehingga
kaidah akuntansi yang ada saat itu adalah berupa Bagan
Perkiraan Standar (BPS).
Dalam Bab petunjuk penelaahan DIPA dalam PMK 80/2007,
memang disebut-sebut Bagan Akun Standar, dimana
penyusunan konsep DIPA harus memperhatikan standar
dalam BAS (padahal saat PMK 80 diterbitkan BAS belum
lahir)sehingga aturan tersebut tidak berjalan dengan
efektif.
Bahkan penelaahan DIPA yang dilakukan oleh Kanwil
perbendaharaan sifatnya "Hanya MENCOCOKKAN KONSEP DIPA
DARI SATKER DENGAN SRAA DARI JAKARTA" SAJA. Yang
notabene konsep DIPA dan SRAA itu dihasilkan dari
aplikasi yang sama yakni Aplikasi RKAKL yang dibahas
antara satker dengan DJA di Jakarta. Pastinya ya harus
sama....orang source datanya sama.... tinggal pencet
print konsep DIPA atau print SRAA....
Kalau tidak sama, itu berarti satker didaerah
melakukan improvisasi sendiri...dan itu saya yakin
akan ditolak oleh Kanwil Perbendaharaan. (karena
kanwil tugasnya mencocokkan tadi)......
Sekarang dalam praktek dilapangan banyak terjadi
perbedaan antara output perencanaan (RKAKL/DIPA)
dengan pelaksanaannya ...terus gimana? jika
masing-masing bersikukuh dengan argumentasinya
masing-masing (antara satker dengan KPPN dan yang
lainnya) tentunya kegiatan tidak akan
berjalan.....terus berpolemik...
misalnya satker dalam RKAKL/DIPA telah mengalokasikan
belanja tertentu kedalam jenis belanja barang, tetapi
menurut KPPN seharusnya belanja itu(berdasarkan BAS)
masuk belanja modal..terus berpolemik..., bagaimana
pelaporannya, SABMNnya, SAKPAnya dll...sehingga SPM
dikembalikan. nah tentunya kegiatan satker akan
terhambat toh...ujung-ujungnya daya serap anggaran
rendah....
Oleh karenanya untuk menjembatani masalah ini perlu
"kebijakan" dari atas ...syukur-syukur tertulis ,
sehingga bisa dijadikan acuan bersama. Yang namanya
kebijakan itu biasanya kadang-kadang menyimpang
sedikit-sediki dari aturan yang ada....
Mari kita tunggu kebijakan tersebut.....atau
barangkali sudah ada??
Sambil menunggu datangnya kebijakan, tentunya
masing-masing pihak agar jangan memaksakan argumennya
sendiri-sendiri:
1. Satker jangan terlalu ngotot dengan apa yang ada
pada RKAKL/DIPA kalau memang sangat nyata bahwa
kegitan yang ada tidak sesuai dengan BAS......
2.KPPN jangan terlalu ngotot untuk menyuruh satker
melakukan "revisi" atas DIPA/RKAKLnya... karena proses
revisi itu(untuk pergeseran antar jenis belanja kadang
perlu waktu yang relatif lama).....
Jadi bagaimana baiknya.....Tentunya harus dicari
Alternatif "jalan tengah terbaik" sehingga ada solusi
yang sama-sama bisa diterima kedua pihak....
Sekian sedikit urun rembug. tolong dikoreksi jika
salah...
salam
--- BAMBANG SUPRIADI
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr.wb.
> Petunjuk penyusunan RKAKL biasanya diberikan
> setiap tahun dalam bentuk KMK yang terbit pada
> triwulan I tahun anggaran sebelum tahun anggaran
> yang direncanakan. Demikian pula aturan mengenai
> penggunaan mata anggaran dituangkan dalam KMK
> tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya
> Khusus (SBK).
> Oleh karena itu BAS yang diterapkan pada tahun
> 2008 hendaknya dikonfrontir dengan SBU 2008, kalau
> ada ketidak sesuaian perlu segera dilaporkan ke
> Kantor Pusat untuk diadakan penyesuaian.
>
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs