Maaf pak Moderator, untuk memudahkan anggota milis menikmati "Rumusan Hasil 
Rapimtas DJPB" yang diupload pak [EMAIL PROTECTED] , berikut saya copy n 
paste-kan hasil rapimtas dimaksud.



Rumusan Hasil Rapat Pimpinan Terbatas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 
Tema: " Jadikan Hasil Evaluasi Tahun Anggaran 2007 Sebagai Landasan 
Penyempurnaan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008"
 
Memperhatikan jalannya pelaksanaan rapat pimpinan terbatas serta paparan 
dan/atau arahan para narasumber serta hasil pembahasan materi yang telah 
berlangsung tanggal 27 s.d. 29 Pebruari 2008, dapat disimpulkan hasil/keputusan 
rapat sebagai berikut :
1. Rekomendasi hasil Rapim sebelumnya.
Sesuai hasil rekomendasi rapat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
sebelumnya yang berlangsung tanggal 25 s.d. 28 November 2007 telah dihasilkan 
beberapa keputusan terkait penyelesaian DIPA 2008 dan langkah-Iangkah dalam 
menghadapi akhir tahun anggaran 2007 antara lain menyangkut pembagian 
kewenangan penelaahan DIPA antara Kantor Pusat dan Kanwil DJPBN, pemahaman 
terhadap PMK-80/PMK.05/2007 tentang Penelaahan DIPA, kesamaan gerak langkah 
untuk mengantisipasi permasalahan dan kendala dalam penyelesaian DIPA 2008 
serta pengaturan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka menghadapi akhir tahun 
anggaran 2007.
 
2. Kebijakan terkait Dana Perimbangan :
Kebijakan Departemen Keuangan terkait dengan pelaksanaan Dana Perimbangan, 
antara lain kebijakan meniadakan mekanisme konfirmasi terhadap Rencana 
Definitif oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan pengalihan pembayaran DAU/DAK 
telah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam peraturan 
perundang-­undangan di bidang Keuangan Negara dan Otonomi Daerah, antara lain 
bahwa Dana Perimbangan bersifat transfer sehingga menjadi


tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Daerah sebagai benefeciary dalam 
penggunaannya. Perlu dilakukan koordinasi antara Ditjen Perbendaharaan dan 
Ditjen Perimbangan Keuangan serta perlu disusun payung hukum apabila dalam 
pelaksanaan dana perimbangan, masih memerlukan keterlibatan jajaran Direktorat 
Jenderal Perbendaharaan dalam hubungan dengan pemerintah daerah.
 
3. Evaluasi terhadap pelaksanaan TA 2007
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tahun 2007, khususnya 
akhir tahun anggaran oleh unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal 
Perbendaharaan, ke depan kiranya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
o   Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar unit-unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, khususnya terkait dengan 
kebijakan yang akan berpengaruh terhadap eksternal Ditjen Perbendaharaan;
o Mengoptimalkan dan mengembangkan tugas dan fungsi yang akan menciptakan beban 
kerja, khususnya terkait dengan peran "Guru dan Pembimbing' bagi seluruh 
jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
o Mendorong seluruh lapisan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk 
meningkatkan pengawasan melekat (built in control) terhadap pelaksanaan tugas 
staf;
o Memperbaiki mekanisme koordinasi dan pelaporan revisi  DIPA yang dilakukan 
Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
o Menyusun dan menyebarkanluaskan peraturan peJaksanaan revisi DIPA/dispensasi 
penggunaan anggaran serta pengaturan penerimaan dan pengeluaran pada akhir 
tahun anggaran sedini mungkin, sehingga tersedia cukup waktu bagi satker untuk 
memahami dan melaksanakan peraturan tersebut;
o  Melakukan pengkajian terkait substansi pengaturan revisi DIPA dan dispensasi 
penggunaan anggaran serta pengaturan penerimaan dan pengeluaran pada akhir 
tahun anggaran, misalnya revisi minus, dispensasi penggunaan anggaran, 
pengaturan jam buka loket penerimaan/pengeluaran di bank/KPPN, bank garansi dan 
lain-lain (pembentukan Tim Kecil);


--- ­
4. Pengembangan Aplikasi :
Dalam pengembangan aplikasi perlu dilakukan sesuai tahapan System Development 
Live Cycle, sehingga aplikasi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan 
dapat berjalan baik. Perlu diperhatikan agar setiap kebijakan yang 
implementasinya menghendaki disusunnya aplikasi harus dikoordinasikan dengan 
baik, dengan memperhatikan kecukupan waktu pengembangan aplikasi, bussines 
process, unit yang terkait dengan aplikasi dimaksud.
 
5. Pengalihan Administrasi Belanja Pegawai ke Satker.
Terkait rencana pengalihan administrasi belanja pegawai kepada Kuasa Pengguna 
Anggaran sebagai realisasi penyerahan kewenangan ordonateur kepada satker, agar 
dipersiapkan dengan matang baik menyangkut aspek legal formal maupun aspek 
teknis antara lain penyiapan database kepegawaian yang valid beserta 
aplikasinya pada KPPN dan satker.
 
6. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Kualitas laporan keuangan pemerintah pusat sangat tergantung kepada kepatuhan 
satker dalam menerapkan standar dan prosedur penyusunan laporan keuangan sesuai 
Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut agar KPPN dan 
Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara proaktif melakukan pembinaan melalui proses 
sosialisasi dan melakukan rekonsiliasi secara tertib. .
 
7. KPPN Percontohan.
Hasil survey menunjukkan bahwa keberadaan KPPN Percontohan telah menunjukkan 
kinerja yang cukup memuaskan. Menjadi   kewajiban kita bersama untuk 
mempertahankan prestasi tersebut dengan tetap menjaga mindset perubahan bagi 
para pegawai. Masih perlu penyempumaan atas SOP, kualitas dan kompetensi serta 
kuantitas SDM, logistik dan tata letak ruangan
 
Jakarta, 29 Pebruari 2008 
Direktorat Jenderal Perbendaharaan


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke