Yth forum prima dan Miliser, perlu diluruskan bahwa dalam hal penunjukan pejabat pengelola keuangan negara Kepala satker/kantor otomatis sebagai KPA yang secara formal seyogyanya setiap awal tahun anggaran PA menerbitkan SK penunjukan KPA dan apabila KPA memperoleh pendelegasian kewenangan, KPA dpt menunjuk PPK. PPSPM,Bendaharan dan para Staff pengelola keuangan. Berkaitan penunjukan PPK, dapat dilakukan KPA apabila KPAnya sangat sibuk dan sering keluar kantor yang dapat menghambat kelancaran pengelolaan keuangan negara, atau dalam Dipanya terdiri dari beberapa kegiatan yg lokasinya berjauhan shg sulit utk di laksanakan oleh KPA sendirian. Tugas PPK hanya melaksanakan fungsi KPA dalam hal pengadaan barang/jasa dan sekaligus menanda tangani kontrak dgn dikoordinasikan dahulu dgn KPA. KPA mempunyai kewenangan utk merencanakan dan memutuskan barang/jasa apa yg dibutuhkan yg harus diadakan oleh PPK. Sedangkan mengenai pembayaran honor, apabila PPK tdk ditunjuk berarti honor yang ada hanya honor KPA, KPA tdk boleh menerima honor PPK walaupun pekerjaan PPK dirangkap oleh KPA bersangkutan, dan semua kontrak menjadi kewajiban KPA utk menanda tanganinya. Apabila KPA juga menerima honor PPK berarti KPA telah melakukan pembayaran fiktif yg jelas melanggar Keppres no 42. trims
Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Forum Prima dan Milisers Menarik ikut diskusi topik ini. Memang dalam prinsip pokok penggunaan anggaran, salah satu point adalah "Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Kantor bertanggung penuh atas penggunaan anggaran yang dilakukannya". Sepengetahuan saya, pelaksanaan tugas dapat didelegasikan sedang tanggung jawa
