Ditjen Perbendaharaan (dhi sebagai Menteri Keuangan: Bendahara Umum Negara) tetap mengatur kebijakan-kebijakan Perbendaharaan secara langsung maupun hal yang di Ditjen lain yang terkait dalam satu lingkup FUNGSI PERBENDAHARAAN secara utuh untuk lingkup KEUNGAN NEGARA. Untuk itu scoupe Perbendaharaan yang ditangani DJPB bukanlah terbatas hanya yang (sempat) tertangani saat ini saja.
============================================================ Pendapat Ibu Marlina yang menyatakan tidak perlu ada suatu Direktorat yang dapat mengetahui segala permasalahan Perbendaharaan, karena cukup diletakkan spesialis2 di Dit Teknis dan yang diperlukan adalah hanya Dit.Transformasi. Mansur: Ibu Marlina.. saya kira tidak sepenuhnya benar yang ibu sampaikan. Ditjen ini adalah Ditjen PERBENDAHARAAN, jika anda melihat terlalu sempitnya lingkup pekerjaan DJPB, mungkin anda harus kembali pada apa itu pekerjaan PERBENDAHARAAN sebenarnya. Apakah karena fungsi penganggaran, Pengelolaan utang , kekayaan Negara dan beberapa "fungsi Perbendaharaan" tidak (sedang) ada di DJPB saat ini?. Diluar itu, lingkup perbendaharaan sendiri yang saat ini ada, masih cukup luas yang harus ditangani. Permasalahan perbendaharaan yang seharusnya diselesaikan oleh DJPB, saat ini masih banyak yang belum sempat tertangani dikarenakan, mungkin kita belum sempat menengok pekerjaan2 tersebut. Atau karena fungsi "sebagai KPKN" tidak lagi dilaksanakan oleh KPPN saat ini dan Dit.PA tidak seperti PA masa lalu, sehingga lingkup perbendaharaan tersebut menjadi dunia kecil nan-sempit, nampaknya. Kehidupan perbendaharaan itu mempunyai lingkup yang cukup luas, belum lagi jika kita melihat praktek di Negara lain. Saat inipun satker-satker terkecil diseluruh Indonesia melaksanakan fungsi administrative perbendaharaan, belum lagi terdapatnya fungsi-2 perbendaharaan yang belum optimal dipraktekkan dalam Implementasi pengelolaan Keuangan Negara saat ini. Dengan kata lain Dunia Perbendaharaan itu cukup luas. Kita sama ketahui, ada UU yang mengatur sendiri khusus Perbendaharaan. Menurut saya, meskipun beberapa fungsi Perbendaharaan tersebar dibeberapa Ditjen tertentu dan teknis perbendaharaan untuk sisi administrative-nya telah bergeser kepada PA/KPA, namun Ditjen Perbendaharaan (dhi sebagai Menteri Keuangan: Bendahara Umum Negara) tetap mengatur kebijakan-kebijakan Perbendaharaan secara langsung maupun hal yang di Ditjen lain yang terkait dalam satu lingkup FUNGSI PERBENDAHARAAN secara utuh untuk lingkup KEUNGAN NEGARA. Untuk itu scoupe Perbendaharaan yang ditangani DJPB bukanlah terbatas hanya yang (sempat) tertangani saat ini saja. Dengan melihat hal tersebut diatas, terkait dengan organisasi dilingkungan Ditjen Perbendaharaan sendiri, menurut hemat saya, tidak benar jika di Ditjen ini, penyelesaian tugas perbendaharaanya yang terbagi dalam tugas masing-masing Direktorat, cukup diserahkan SEPENUHNYA kepada Direktorat teknis semata, tanpa suatu Dit Khusus yang bertindak sebagai counterpart Dit.Teknis. Jika hal mana di lingkup DJA masa lalu, seperti anda sampaikan, hidup yang namanya Dit.PBN, yang bertugas mengharmonisasi pelaksanaan tugas DJA, saat ini dalam lingkup nasional yang besar tentang Perbendaharaan (bukan hanya berdasarkan PMK tentang Organisasi Depkeu) terdapat Ditjen Perbendaharaan yang diharapkan mengharmonisasi pelaksanaan perbendaharaan dibeberapa tempat (Kementerian Negara lembaga). Jika pelaksanaan perbendaharaan dimaksud dikawal secara teknis oleh Dit.Teknis maka untuk kepentingan penerapan konsep-konsep Perbendaharaan (baik yang telah dituangkan dalam Peraturan perbendaharaan maupun yang belum) secara konsisten, maka seyogianya diperlukan suatu Direktorat yang melakukan harmonisasi penerapan konsep-konsep tersebut dalam dunia teknis. Demikian sedikit pendapat saya yang mungkin terasa kuno melihat tatanan fungsi-fungsi Direktorat dalam pelaksanaan misi DJPB saat ini. Sesuatu yang kiranya pernah diterapkan dimasa lalu, kita harapkan tidak segera di-cap dengan stempel "tidak relevan" sehingga harus dirombak. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian mengapa model seperti itu (Dit.PBN- DJA) terjadi dimasa lalu, yang ternyata sangat efektif perannya bagi organisasi DJA. Jangan-jangan malah kita yang terlalu "high-Tech" (seperti katanya seorang guru bangsa), sehingga kita hampir memastikan praktik yang lama adalah model yang salah dan tidak perlu terulang lagi dimasa kini. Atau kita yang hidup dimasa kini sebagai generasi muda, hanya memegang UU yang katanya modern/bertaraf internasional, namun belum bisa berlari sama kencang untuk kemudian mampu bersikap seperti yang diinginkan UU, sehingga menjadikan kita tertinggal dibelakang dengan pemikiran high-tech tadi..?
