Ditjen Perbendaharaan (dhi sebagai Menteri Keuangan:  Bendahara Umum 
Negara) tetap mengatur kebijakan-kebijakan Perbendaharaan secara 
langsung maupun hal yang di Ditjen lain yang terkait dalam satu 
lingkup FUNGSI PERBENDAHARAAN  secara utuh untuk lingkup KEUNGAN 
NEGARA. Untuk itu scoupe Perbendaharaan yang ditangani DJPB bukanlah 
terbatas hanya yang (sempat) tertangani saat ini saja.


============================================================
Pendapat Ibu Marlina yang menyatakan tidak perlu ada suatu 
Direktorat yang dapat mengetahui segala permasalahan Perbendaharaan, 
karena cukup diletakkan spesialis2 di Dit Teknis dan yang diperlukan 
adalah hanya  Dit.Transformasi.


Mansur: Ibu Marlina.. saya kira tidak sepenuhnya benar yang ibu 
sampaikan. Ditjen ini adalah Ditjen PERBENDAHARAAN, jika anda 
melihat terlalu sempitnya lingkup pekerjaan DJPB,  mungkin anda 
harus kembali pada apa itu pekerjaan PERBENDAHARAAN sebenarnya.


Apakah karena fungsi penganggaran, Pengelolaan utang , kekayaan 
Negara dan beberapa "fungsi Perbendaharaan" tidak (sedang) ada  di 
DJPB saat ini?. Diluar itu, lingkup perbendaharaan sendiri yang saat 
ini ada, masih cukup luas yang harus ditangani. Permasalahan 
perbendaharaan yang seharusnya diselesaikan oleh DJPB, saat ini 
masih banyak yang belum sempat tertangani dikarenakan, mungkin kita 
belum sempat menengok pekerjaan2 tersebut. 
Atau karena fungsi "sebagai KPKN"  tidak lagi dilaksanakan oleh KPPN 
saat ini dan Dit.PA tidak seperti PA masa lalu, sehingga lingkup 
perbendaharaan tersebut menjadi dunia kecil nan-sempit, nampaknya.


Kehidupan perbendaharaan itu mempunyai lingkup yang cukup luas, 
belum lagi jika kita melihat praktek di Negara lain. Saat inipun 
satker-satker  terkecil diseluruh Indonesia melaksanakan fungsi 
administrative perbendaharaan, belum lagi terdapatnya fungsi-2 
perbendaharaan yang belum optimal dipraktekkan dalam Implementasi 
pengelolaan Keuangan Negara saat ini.  Dengan kata lain Dunia 
Perbendaharaan itu cukup luas.


Kita sama ketahui, ada UU yang mengatur sendiri khusus 
Perbendaharaan. Menurut saya, meskipun beberapa fungsi 
Perbendaharaan tersebar dibeberapa Ditjen tertentu dan teknis 
perbendaharaan untuk sisi administrative-nya telah bergeser kepada 
PA/KPA, namun 
Ditjen Perbendaharaan (dhi sebagai Menteri Keuangan:  Bendahara Umum 
Negara) tetap mengatur kebijakan-kebijakan Perbendaharaan secara 
langsung maupun hal yang di Ditjen lain yang terkait dalam satu 
lingkup FUNGSI PERBENDAHARAAN  secara utuh untuk lingkup KEUNGAN 
NEGARA. Untuk itu scoupe Perbendaharaan yang ditangani DJPB bukanlah 
terbatas hanya yang (sempat) tertangani saat ini saja.


Dengan melihat hal tersebut diatas, terkait dengan organisasi 
dilingkungan Ditjen Perbendaharaan sendiri, menurut hemat saya, 
tidak benar jika di Ditjen ini, penyelesaian tugas perbendaharaanya 
yang terbagi dalam tugas masing-masing Direktorat, cukup diserahkan 
SEPENUHNYA kepada Direktorat teknis semata, tanpa suatu Dit Khusus 
yang bertindak sebagai counterpart Dit.Teknis.


Jika hal mana di lingkup DJA masa lalu, seperti anda sampaikan, 
hidup yang namanya Dit.PBN, yang bertugas mengharmonisasi 
pelaksanaan tugas DJA, saat ini dalam lingkup nasional yang besar 
tentang Perbendaharaan (bukan hanya berdasarkan PMK tentang 
Organisasi Depkeu) terdapat Ditjen Perbendaharaan yang diharapkan 
mengharmonisasi pelaksanaan perbendaharaan dibeberapa tempat 
(Kementerian Negara lembaga).
Jika pelaksanaan perbendaharaan dimaksud dikawal secara teknis oleh 
Dit.Teknis maka untuk kepentingan penerapan konsep-konsep 
Perbendaharaan (baik yang telah dituangkan dalam  Peraturan 
perbendaharaan maupun yang belum) secara konsisten, maka seyogianya 
diperlukan suatu Direktorat yang melakukan harmonisasi penerapan 
konsep-konsep tersebut dalam dunia teknis.


Demikian sedikit  pendapat saya yang mungkin terasa kuno melihat 
tatanan fungsi-fungsi  Direktorat dalam pelaksanaan misi DJPB saat 
ini. 
Sesuatu yang kiranya pernah diterapkan dimasa lalu, kita harapkan 
tidak segera di-cap dengan stempel "tidak relevan" sehingga harus 
dirombak. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian mengapa model 
seperti itu (Dit.PBN- DJA) terjadi dimasa lalu, yang ternyata sangat 
efektif perannya bagi organisasi DJA. Jangan-jangan malah kita yang 
terlalu "high-Tech" (seperti katanya seorang guru bangsa), sehingga 
kita hampir memastikan praktik yang lama adalah model yang salah dan 
tidak perlu terulang lagi dimasa kini.

Atau kita yang hidup dimasa kini sebagai generasi muda, hanya 
memegang UU yang katanya modern/bertaraf internasional, namun belum 
bisa berlari sama kencang untuk kemudian mampu bersikap seperti yang 
diinginkan UU, sehingga menjadikan kita tertinggal dibelakang dengan 
pemikiran high-tech tadi..?




Kirim email ke