On Fri, 14 Mar 2008 04:53:09 -0000
Ass.Wr.Wb.
Yth. Pak Mansurs (maaf jika salah sebut) dan milliser 
lainnya,
Saya juga berpendapat jika yang baru dan "hi-tech" belum 
tentu lebih baik dari yang sudah usang. Itu sebabnya dalam 
komentar sebelum ini saya bermimpi Dit. PKN (lama, eks 
Dit. PBN-DJA) memegang peranan sebagai kakek kandung KPPN 
sementara direktorat teknis lainnya bersinergi mendukung. 
 Walaupun saya tidak pernah menjadi staf DJA (lama), 
tetapi saya cukup lama mengikuti pasang-surutnya 
organisasi DJA. Jadi, Dit. PBN-DJA (sebelumnya Dit. 
PBN-TLA), seperti pak mansurs katakan, pernah 
malang-melintang menjadi kakek kandung KPKN. Mungkin dalam 
hal reorganisasi yang mengebu-gebu di lingkup DJPBN ini 
kita memang harus lebih arif memahami sesuatu agar tidak 
salah dalam mengambil keputusan.
Sekedar selingan, saya coba kutip kisah Mula Nasruddin 
yang akibat ketidak-pahamannya menimbulkan akibat fatal :
Mula Nasruddin heran melihat dan mengamati begitu sabarnya 
Sang Guru Spiritualnya. Sabar dan ikhlas. Suatu hari dia 
bertanya kepada Sang Guru : ”Guru, apa resepnya agar dapat 
berperilaku sabar dan ikhlas?” Dengan arif gurunya 
menjawab : ”Berbuat baiklah dan buanglah!”. Nasehat ini 
diingatnya terus dan selalu diulang-ulanginya dalam hati. 
Suatu pagi, saat akan melintasi sebuah titian bambu, dia 
melihat seorang nenek tua agak kesulitan melintasi titian. 
”Nah, ini kesempatan buatku untuk berbuat baik!” pikirnya. 
Dituntunnya nenek tadi melintasi titian. Sesampainya di 
seberang diangkatnya tubuh nenek yang lemah dan kerempeng 
itu serta dibuangnya ke sungai! Mula pun berlari-lari 
kecil ke rumah gurunya dan menceritakan apa yang telah 
dilakukannya.
Nah, semoga cerita sederhana ini dapat bermanfaat untuk 
kita kaji maknanya.
Terimakasih.

Wassalam,

Yangkung

  "mansurs77" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ditjen Perbendaharaan (dhi sebagai Menteri Keuangan: 
> Bendahara Umum 
> Negara) tetap mengatur kebijakan-kebijakan 
>Perbendaharaan secara 
> langsung maupun hal yang di Ditjen lain yang terkait 
>dalam satu 
> lingkup FUNGSI PERBENDAHARAAN  secara utuh untuk lingkup 
>KEUNGAN 
> NEGARA. Untuk itu scoupe Perbendaharaan yang ditangani 
>DJPB bukanlah 
> terbatas hanya yang (sempat) tertangani saat ini saja.
> 

Kirim email ke