On Fri, 14 Mar 2008 04:53:09 -0000 Ass.Wr.Wb. Yth. Pak Mansurs (maaf jika salah sebut) dan milliser lainnya, Saya juga berpendapat jika yang baru dan "hi-tech" belum tentu lebih baik dari yang sudah usang. Itu sebabnya dalam komentar sebelum ini saya bermimpi Dit. PKN (lama, eks Dit. PBN-DJA) memegang peranan sebagai kakek kandung KPPN sementara direktorat teknis lainnya bersinergi mendukung. Walaupun saya tidak pernah menjadi staf DJA (lama), tetapi saya cukup lama mengikuti pasang-surutnya organisasi DJA. Jadi, Dit. PBN-DJA (sebelumnya Dit. PBN-TLA), seperti pak mansurs katakan, pernah malang-melintang menjadi kakek kandung KPKN. Mungkin dalam hal reorganisasi yang mengebu-gebu di lingkup DJPBN ini kita memang harus lebih arif memahami sesuatu agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Sekedar selingan, saya coba kutip kisah Mula Nasruddin yang akibat ketidak-pahamannya menimbulkan akibat fatal : Mula Nasruddin heran melihat dan mengamati begitu sabarnya Sang Guru Spiritualnya. Sabar dan ikhlas. Suatu hari dia bertanya kepada Sang Guru : Guru, apa resepnya agar dapat berperilaku sabar dan ikhlas? Dengan arif gurunya menjawab : Berbuat baiklah dan buanglah!. Nasehat ini diingatnya terus dan selalu diulang-ulanginya dalam hati. Suatu pagi, saat akan melintasi sebuah titian bambu, dia melihat seorang nenek tua agak kesulitan melintasi titian. Nah, ini kesempatan buatku untuk berbuat baik! pikirnya. Dituntunnya nenek tadi melintasi titian. Sesampainya di seberang diangkatnya tubuh nenek yang lemah dan kerempeng itu serta dibuangnya ke sungai! Mula pun berlari-lari kecil ke rumah gurunya dan menceritakan apa yang telah dilakukannya. Nah, semoga cerita sederhana ini dapat bermanfaat untuk kita kaji maknanya. Terimakasih.
Wassalam, Yangkung "mansurs77" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ditjen Perbendaharaan (dhi sebagai Menteri Keuangan: > Bendahara Umum > Negara) tetap mengatur kebijakan-kebijakan >Perbendaharaan secara > langsung maupun hal yang di Ditjen lain yang terkait >dalam satu > lingkup FUNGSI PERBENDAHARAAN secara utuh untuk lingkup >KEUNGAN > NEGARA. Untuk itu scoupe Perbendaharaan yang ditangani >DJPB bukanlah > terbatas hanya yang (sempat) tertangani saat ini saja. >
