Dear Teman-teman Miliser,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanggapi terkait dengan diskusi “Dit Sistem
dan Dit Transformasi” antara Pak Budisan dan Pak Faisal (pegawai Bag Keuangan
Setditjen yang saat ini sedang melanjutkan studi S3 di Australia?).
Pertama, apakah penggunaan kata “Sistem” dalam Direktorat Sistem Perbendaharaan
sudah tepat dan tidak terlalu berlebihan? Saat ini nama Dit SP mengacu pada
unit organisasi yang notabene unsur utama tupoksinya (4 dari 6 subditnya)
adalah di bidang TI. Lalu, setelah tupoksi utama (TI)-nya dikeluarkan dan
tupoksi peraturan dan pembinaan dimasukkan (menurut konsep final struktur
organisasi yang saya terima dari pak Budisan, tupoksi Proses Bisnis-nya telah
dialihkan ke Dit Transformasi), kita masih tetap mempertahankan kata “Sistem”
(nama “Dit SP”). Padahal kalau dilihat dari uraian tupoksi yang tercantum
dalam draft PMK Dit SP yang baru, ia hanyalah merupakan “bagian kecil” dari
Sistem Perbendaharaan.
Kalau “Apalah Arti Sebuah Nama” dijadikan sebagai alasan, lalu apa sebenarnya
yang kita gunakan sebagai acuan untuk menolak atau menerima (usulan) sebuah
nama Direktorat? Apakah kita akan tetap menerimanya seandainya ada di antara
kita yang mengusulkan nama Direktorat Sri Mulyani Indrawati (Dit SMI)? Untuk
diketahui bahwa pada reorganisasi DJPB kali ini kita mempunyai dua usulan nama
Direktorat Sistem. Direktorat Sistem lainnya yang diusulkan oleh pak Soritaon
(Dir PPP) adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit SMI) yang merupakan
penggabungan dari Dit PDI dan Dit PPP.
Kedua, saya tertarik dengan bagian tulisan pak Budisan berikut ini. “Saya
berharap, mudah-mudahan Dit SP yang baru nanti tidak akan diplesetkan lagi oleh
Pak Hari menjadi “Direktorat Segala Permasalahan”, hanya karena kehadirannya
seakan telah meremehkan kemampuan (Bagian Organta) Setditjen dalam melakukan
fungsi koordinasi penyusunan peraturan (perbendaharaan) dan proses bisnis
(ketatalaksanaan) dan juga seakan hendak merebut peran Dit PKN sebagai
satu-satunya “Kakek KPPN” yang akan membina (menjawab semua permasalahan)
KPPN-KPPN. Atau barangkali kehadirannya memang bukan sekadar “karena seakan”
tetapi memang “karena demikian”?”.
Sejauh yang saya ketahui, berdasarkan konsep final PMK tentang Organisasi dan
Tata Kerja Depkeu yang ada di Bagian Organta, pada reorganisasi DJPB saat ini
tidak terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap tupoksi Dit. PKN.
Pertanyaan saya, apakah kenyataan tersebut tidak akan menghalangi keinginan Dit
SP Baru untuk berperan sebagai satu-satunya “Kakek KPPN”? Atau barangkali
kenyataan tersebut (perumusan pembagian tupoksi yang tidak jelas/tegas dalam
PMK) nanti akan menjadi “kambing hitam” dalam “ajang pertarungan” antara Dit
PKN dan Dit SP Baru dalam rangka memperebutkan status “Kakek Tunggal KPPN”?
Ketiga, sejauh yang saya amati, kehadiran Dit SP Baru nanti diharapkan dapat
memenuhi “mimpi” teman-teman di KPPN, yakni peningkatan kualitas (dan
harmonisasi antar) peraturan-peraturan di DJPB. Saya bisa “memahami” mengapa
teman-teman di KPPN lebih tertarik dengan perbaikan di bidang Peraturan (yang
konon merupakan “Buku Suci” KPPN) dibandingkan dengan perbaikan di bidang
Organisasi, Proses Bisnis, SDM dan Teknologi Informasi. Untuk mewujudkan
“mimpi” tersebut, saya mengusulkan agar Dit SP Baru nanti mempunyai tupoksi
yang “unik”, tidak tumpang-tindih (overlapping) dengan unit-unit lainnya di
kantor pusat. Selama ini, menurut saya, teman-teman di Subdit-PSP DSP tidak
mempunyai tupoksi yang “unik” karena hampir semua kegiatannya adalah
“bekerjasama” dengan direktorat-direktorat lain dalam membuat dan memperbaiki
peraturan-peraturan DJPB serta menyelesaikan masalah kasus-kasus perbendaharaan
yang disampaikan ke kantor pusat.
Saya kira akan lebih baik seandainya Dit SP Baru nanti lebih memfokuskan
tupoksinya pada “harmonisasi” terhadap peraturan-peraturan DJPB yang ada
(existing) dan yang sedang dalam proses pembuatan, dan juga pada “perbaikan
kualitas” peraturan-peraturan DJPB yang ada dan yang sedang dalam proses
pembuatan.
Keempat, pak Budisan mengatakan bahwa “Pada akhir tahun 2005 lalu, pls CMIIW,
Tim IT Strategy di SETDITJEN yang diketuai oleh pak BIG (waktu itu sebagai
Kabag Keuangan, sekarang Kakanwil Banda Aceh) pernah menghasilkan dokumen IT
strategy Ditjen PBN untuk periode 2006-2008”. Pertanyaan saya, mengapa
pembuatan dokumen IT Strategy tersebut dilakukan oleh Setditjen, dan bukan oleh
Dit Informasi dan Akuntansi (DIA) yang menurut saya merupakan tupoksinya?
Apakah hal tersebut dilakukan oleh Setditjen semata-mata karena untuk membantu
meringankan beban pekerjaan DIA, atau karena saat itu terjadi hubungan yang
kurang harmonis antara Setditjen dan DIA? Mudah-mudahan pak Budisan bisa
memberikan penjelasan.
Kelima, saya melihat adanya potensi konflik kepentingan antara pengembangan
Sistem Perbendaharaan (SP) dalam konteks untuk memenuhi (meminjam istilah pak
Budisan) “kebutuhan proyek” dan pengembangan SP dalam konteks untuk memenuhi
“kebutuhan rutin” DJPB. Dari sisi pengadaan pegawai misalnya, saya melihat
kemungkinan akan terjadinya “rebutan SDM Terbaik” untuk kebutuhan Dit
Transformasi, Dit Teknologi Informasi dan Direktorat-direktorat Teknis.
Perkiraan saya, Dit Transformasi akan berusaha mendapatkan “SDM Terbaik” untuk
bidang TI dan Proses Bisnis.
Selain itu, selama implementasi pengembangan SPAN melalui proyek GFMRAP (Dit
Transformasi) yang mungkin membutuhkan waktu selama 3-7 tahun (?), sejauhmana
DJPB di luar Dit Transformasi dapat/boleh memperbaiki dan mengembangkan
Teknologi Informasi dan Proses Bisnisnya? Apakah pengembangan TI dan Proses
Bisnis-nya harus sejalan (in line) dengan rencana pengembangan TI dan Proses
Bisnis dalam (proyek) SPAN?
Menurut saya, DJPB di luar Dit Transformasi perlu diberi keleluasaan dalam
menerapkan teknologi informasi secara tepat guna (appropriate tehnology,
menurut istilah penulis “Small is Beautiful” E.F. Schumacher) untuk mendukung
kebutuhan proses bisnisnya. Saya khawatir konsentrasi kita yang berlebihan
pada upaya pengalokasian semua resources untuk menyukseskan SPAN (yang menurut
istilah pak Budisan, dilakukan “dalam satu kali lompatan besar”) dapat membuat
kita lupa terhadap “upaya pengembangan sistem lama secara relatif mandiri” yang
berdasarkan pengalaman-pengalaman kita sebelumnya seringkali berfungsi sebagai
“penyelamat” ketika suatu proyek pengembangan TI yang dikerjakan oleh pihak
ketiga gagal menghasilkan sistem aplikasi yang dapat digunakan dalam jangka
waktu yang relatif lama (a sustainable application system).
Atau barangkali Whatever the Result (of the Project) the Show must go on? At
any cost?
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]