Assallamualaikum wr.wb
  Terhadap revisi antar satker untuk DIPA tahun 2007 bukan kewenangan kanwil 
DJPBN, tetapi merupakan kewenangan DJA sesuai PMK 137/PMK,02/2006 tentang 
tatacara revisi DIPA, untuk DIPA 2008 pengganti PMK 137 sedang dalam proses 
penyelesaian dan belum ditetapkan, saya sendiri belum mengetahui apakah revisi 
antar satker yang ternuat dalam satu DIPA yang sama harus ke DJA ?, menurut 
Perpres rincian APBN DJA menetapkan SAPSK yang dalam lampiran V terdapat pagu 
anggaran per satker, logikanya setiap pergeseran dana antar satker karena 
mengubah SAPSK harus lewat DJA untuk merubah SAPSK dan dilaporkan ke DPR, 
selanjutnya DIt.PA menerbitkan SRAA, berdasarkan SRAA tersebut Kanwil DJPBN 
melakukan revisi DIPA satker untuk pergeseran dana antar satker
   
  Wassalam 

BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum wr.wb.
Kalau dalam PMK no.80 tahun 2007 tidak lagi memperbolehkan adanya revisi yang 
bersifat realokasi dana antar satker, saya sangat mendukung.
Pengalaman saya menangani revisi tersebut selalu terbentur pada masalah yang 
entah sengaja atau tidak sengaja dibuat oleh satker yang dananya dikurangi. 
Beberapa kali ada revisi yang semacam itu, buntutnya adalah terjadi saldo minus 
pada pagu s

Kirim email ke