Mudah2an postingan ini tidak dicekal karena mempertanyakan tindak lanjut atau implementasi kebijakan manajemen dalam hal ini kebijakan dari the 2nd Man of DJPBN yaitu Mr. Secretary of DJPBN Pak Siswo S.
Lebih dari 3 bulan yang lalu bertempat di Kantor Pusat DJPBN (gedung PA)dihadapan lebih dari 100 pegawai tugas belajar dan dihadiri pejabat kepegawaian dan pengembangan kantor pusat DJPBN dalam satu seminar yang diadakan pengembangan pegawai untuk pegawai DJPBN yang sedang tugas belajar di STAN, Pak Siswo menyatakan dengan tegas bahwa (kurang lebih): DJPBN memberikan grade TKPKN yang tinggi bagi para pegawai tugas belajar sebagai bentuk perhatian pada pegawai tugas belajar. Pak Siswo mempersilahkan para pegawai tugas belajar untuk melapor ke Kepegawaian (beliau menyebut Bu Anandi Wati) bila mendapatkan grade TKPKN yang rendah. Setelah di cek antar teman yang tugas belajar, ternyata terdapat perbedaan pemberian grade TKPKN bagi pegawai tugas belajar DJPBN sebagai berikut: - Pegawai tugas belajar yang berasal dari Kantor Pusat DJPBN memang diberikan grade yang tinggi dalam setiap golongannya. Misal Gol.IIc diberikan grade 8 (6-8), gol. IId mendapat grade 9 (7-9) dsb. -Pegawai tugas belajar yang bukan berasal dari kantor pusat DJPBN masih mendapatkan grade terendah dalam setiap golongannya. Contoh: Gol. IIc mendapat grade 6 (6-8), gol. IId mendapat grade 7 (7-9), dsb. Hal ini sudah kami tanyakan pada teman2 tugas belajar yang berasal dari lingkup Kanwil antara lain: Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, dll. Semuanya kecuali dari Kantor Pusat DJPBN diberikan grade TKPKN yang rendah. Bahkan beberapa teman telah memberanikan diri mempertanyakannya pada kepala kantor masing2, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban dan respon yang jelas or memuaskan. Dalam forum ini dimohon pihak2 terkait berkenan untuk memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai pernyataan dari Pas Siswo tersebut apakah hanya sebatas pernyataan saja ataukah ada tindak lanjutnya yang konkret. Bila ada prosedur tertentu yang harus ditempuh untuk mendapatkan grade yang tinggi bagi pegawai tugas belajar, mohon dijelaskan biar kami dapat mengikutinya ataupun bila memang tidak jadi diterapkan kebijakan tersebut mohon juga dijelaskan dan diberitahukan secara resmi agar kami tidak terlalu banyak berharap. Demikian, permohonan konfirmasi dari kami. Bila kurang berkenan mohon dimaafkan. Kami tidak bermaksud apa-apa kecuali ingin mendapatkan kejelasan dari pernyataan Pak Siswo tersebut. Terima kasih sebelumnya.
