Terima kasih atas perhatiannya dan perkenannya memberikan kejelasan dan 
pencerahan.
   
  Tapi kalau boleh bertanya lagi, bagaimana prosedurnya untuk meminta kenaikan 
grade sesuai SE tersebut???
   
  Apakah kita (person per person) menghadap otoritas kantor dengan membawa SE 
tersebut dan memohon diberikan penyesuaian grade yang semestinya???
   
  Trus bila otoritas kantor tidak berkenan untuk menaikkan grade dengan alasan 
yang tidak logis dan tidak ada dasar hukumnya, apa yang harus kami lakukan?? 
Apakah pasrah saja atau ada prosedur lainnya???
   
  Pak Siswo (Sesditjen) pernah memberitahu bahwa jika masih mendapat grade yang 
tidak sesuai (rendah) maka dapat memberitahukan pada Bu Anandy Wati (Kabag 
Kepegawaian), bagaimana prosedur kami melapor pada otoritas kepegawaian pusat 
(Bu Anandy Wati)???
   
  Terima kasih sebelumnya:)
  
huda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Mas Okehok yang saya hormati, 
untuk menjawab pertanyaan Mas, berikut ini saya kutipkan surat
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditujukan kepada
Para Direktur, Para Kakanwil, dan Para Kepala Bagian lingkup Ditjen
Perbendaharaan nomor S-3572/PB.1/2008 nomor 26 Maret 2008 hal
Penetapan grade pegawai pada KPPN Percontohan dan pegawai yang sedang
mengikuti pendidikan/tugas belajar :

1) Pegawai yang telah lulus seleksi dan ditempatkan pada KPPN
Percontohan serta pegawai yang sedang mengikuti pendidikan/tugas
belajar pada dasarnya merupakan pegawai yang telah memenuhi unsur
utama dalam penilaian yaitu soft competency (motivasi, karakteristik
keperibadian) dan hard competency (pengetahuan keterampilan), yang
harus menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menghadapi grade
pegawai bersangkutan.

2) Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam rangka menjaga motivasi
dan prestasi kerja pegawai serta dalam rangka konsistensi pembinaan
pegawai, kiranya para pejabat dimaksud di atas dapat meninjau kembali
penetapan grade pegawai yang telah lulus seleksi dan ditempatkan pada
KPPN Percontohan serta pegawai yang sedang mengikuti pendidikan/tugas
belajar yang berada pada posisi grade menengah atau rendah untuk
ditempatkan pada grade tertinggi sesuai pangkat yang dimilikinya
sepanjang yang bersangkutan tidak mengarah pada pelanggaran disiplin
pegawai.

Demikian, kutipan selengkapnya. Tidak lupa saya menyampaikan apresiasi
yang setingi-tingginya kepada Mas Okehok dan rekan-rekan yang telah
mau dan berani menyampaikan informasi 'ketidakkonsistenan' ini kepada
pimpinan kita, sehingga pimpinan memperoleh informasi aktual sebagai
bahan pengambilan kebijakan berskala nasional (perbendaharaan). 

Apresiasi lebih saya sampaikan kepada pimpinan atas 'kelegowoannya'
untuk berkenan mendengar sekaligus merespon positif atas informasi
yang diterimanya.

Sekarang, giliran para pejabat berwenang terkait untuk segera
mengimplementasikan maksud surat dimaksud agar 'ketidakkonsistenan'
yang terjadi dapat segera teratasi.

Maju terus perbendaharaanku.

--- In [email protected], "okehok" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mudah2an postingan ini tidak dicekal karena mempertanyakan tindak
> lanjut atau implementasi kebijakan manajemen dalam hal ini kebijakan
> dari the 2nd Man of DJPBN yaitu Mr. Secretary of DJPBN Pak Siswo S.
> 
> Lebih dari 3 bulan yang lalu bertempat di Kantor Pusat DJPBN (gedung
> PA)dihadapan lebih dari 100 pegawai tugas belajar dan dihadiri pejabat
> kepegawaian dan pengembangan kantor pusat DJPBN dalam satu seminar
> yang diadakan pengembangan pegawai untuk pegawai DJPBN yang sedang
> tugas belajar di STAN, Pak Siswo menyatakan dengan tegas bahwa (kurang
> lebih): DJPBN memberikan grade TKPKN yang tinggi bagi para pegawai
> tugas belajar sebagai bentuk perhatian pada pegawai tugas belajar. Pak
> Siswo mempersilahkan para pegawai tugas belajar untuk melapor ke
> Kepegawaian (beliau menyebut Bu Anandi Wati) bila mendapatkan grade
> TKPKN yang rendah.
> 
> Setelah di cek antar teman yang tugas belajar, ternyata terdapat
> perbedaan pemberian grade TKPKN bagi pegawai tugas belajar DJPBN
> sebagai berikut:
> 
> - Pegawai tugas belajar yang berasal dari Kantor Pusat DJPBN memang
> diberikan grade yang tinggi dalam setiap golongannya. Misal Gol.IIc
> diberikan grade 8 (6-8), gol. IId mendapat grade 9 (7-9) dsb.
> 
> -Pegawai tugas belajar yang bukan berasal dari kantor pusat DJPBN
> masih mendapatkan grade terendah dalam setiap golongannya. Contoh:
> Gol. IIc mendapat grade 6 (6-8), gol. IId mendapat grade 7 (7-9), dsb.
> 
> Hal ini sudah kami tanyakan pada teman2 tugas belajar yang berasal
> dari lingkup Kanwil antara lain: Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang,
> dll. Semuanya kecuali dari Kantor Pusat DJPBN diberikan grade TKPKN
> yang rendah. Bahkan beberapa teman telah memberanikan diri
> mempertanyakannya pada kepala kantor masing2, akan tetapi tidak
> mendapatkan jawaban dan respon yang jelas or memuaskan.
> 
> Dalam forum ini dimohon pihak2 terkait berkenan untuk memberikan
> pencerahan dan penjelasan mengenai pernyataan dari Pas Siswo tersebut
> apakah hanya sebatas pernyataan saja ataukah ada tindak lanjutnya yang
> konkret.
> 
> Bila ada prosedur tertentu yang harus ditempuh untuk mendapatkan grade
> yang tinggi bagi pegawai tugas belajar, mohon dijelaskan biar kami
> dapat mengikutinya ataupun bila memang tidak jadi diterapkan kebijakan
> tersebut mohon juga dijelaskan dan diberitahukan secara resmi agar
> kami tidak terlalu banyak berharap.
> 
> Demikian, permohonan konfirmasi dari kami. Bila kurang berkenan mohon
> dimaafkan. Kami tidak bermaksud apa-apa kecuali ingin mendapatkan
> kejelasan dari pernyataan Pak Siswo tersebut.
> 
> Terima kasih sebelumnya.
>



                           

       
---------------------------------
No Cost - Get a month of Blockbuster Total Access now. Sweet deal for Yahoo! 
users and friends.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke