Dari Aplikasi GPP08 per 06-03-2008 menu "Kekurangan Otomatis" kemungkinan tidak akan dipakai bahkan tidak terpakai. Hal itu dikarenakan: 1. Menu Kekurangan ini mensyaratkan tidak boleh ada perubahan (bertingkat). Hal ini sulit terpenuhi, karena dalam satu kantor yang jumlah pegawai hanya 30 Pegawai saja, salah satu ada yang mengalami perubahan gaji. 2. di Server KPPN harus sudah ada Data Gaji Induk History. Sehingga jika satker merubah nomor Gaji Induk (melakukan perhitungan ulang), Kekurangan ini tidak dapat diproses di KPPN. 3. TMT di menu perubahan tahunnya harus sama dengan tahun permintaan. Jadi jika kekurangan diajukan Maret 2008, TMT SK terakhir pegawai yang dimintakan kekurangan harus tahun 2008. Padahal sebagaian besar TMT terakhir pegawai tahun 2007. 4. Tidak bisa digabung pengerjaannya dengan kekurangan yang manual.
Oleh karena itu kepada para programer di DSP agar supaya dicarikan solusinya. Agar validasi diatas agak dilonggarkan, tetapi tidak mengurangi validasi yang seharusnya diperlukan. Terima kasih.
