Yth. Pak Agung Sayuta dan Bapak/Ibu/Miliser 

Pertama kali mengemban tugas di t4 baru, salah satu masalah yang bikin
punyeng kepala saya adalah PBB/BPHTB. Bagaimana pelimpahan dari Bank
Persepsi ke BO III? Bagaimana pembagian di BO III? Bagaimana
penerbitan SPM/SP2D-nya? Bagaimana ngatur bank-nya? Sampe saya
berkonsultasi ke rekan-rekan Bendum di kantor lama, amlapura.

Akhirnya saya mendapat suatu pengertian, khususnya dalam penerbitan
SPM/SP2D yang berhubungan dengan PMK 04/2008, saya berharap apabila
pengertian saya ini kurang tepat mohon diberi pencerahan. 

Dalam pengertian saya, pembagian PBB/BPHTB dilakukan dengan 4 jalur.

Jalur pertama, pembagian dilakukan melalui pemindahbukuan oleh BO III
ke Pemda Tk I/Tk II, yaitu pengeluaran tanpa SP2D. SPM PHP PBB/BPHTB
yang diterbitkan KP PBB dan disahkan oleh Sie Bendum hanya bersifat
SPM Pengesahan. MA yang dipergunakan 611121/22 untuk PBB dan 611131/32
untuk BPHTB. Bagian yang dibagi adalah 16,2% (Pemda Tk. I) dan 64,8%
(Pemda Tk II) untuk PBB, sedangkan untuk BPHTB 16% (Pemda Tk I) dan
64% (Pemda Tk. II).

Jalur kedua, pembagian Biaya Pemungutan PBB untuk Propinsi dan
Kabupaten/Kota. SPM BP PBB diterbitkan oleh KP PBB dengan MA
611123/24. Bagian yang dibagi adalah 9% dan hanya KP PBB yang tahu
cara penghitungannya karena didasarkan pada tarif sesuai jenis PBB/sektor.

Penerbitan SPM PHP PBB/BPHTB dan SPM BP PBB ini tidak didasarkan pada
DIPA/SKU tetapi atas dasar SK Penetapan Menkeu yang diterbitkan oleh
KP PBB dan dilakukan setelah bulan berakhir.

Jalur ketiga, pembagian kepada Daerah melalui DIPA/SKU. Penerbitan SPM
BP PBB adalah Pemda, dan proses penerbitan SP2D-nya sesuai Perdirjen
PBN 66/2005. Dana yang dibagi adalah 10% untuk BP PBB, dan 20% untuk
BP BPHTB.

Jalur keempat adalah, pembagian Biaya Pungut PBB bagian Ditjen Pajak.
Saya kurang paham apakah melalui DIPA ato bukan. Informasi dari rekan
Perbendaharaan, pembayarannya melalui DIPA karena telah ada KP4
Tenggarong yang berkonsultasi ke KPPN dengan menunjukkan copy DIPA.
Info tambahan, pada tahun sebelumnya pembayarannya melalui Pusat.

Menurut hemat saya, apabila keempat jalur ini dihubungkan dengan PMK
04/2008, maka pasal 11 s.d. pasal 13 PMK 04/2008 mengatur jalur
pertama, yaitu mengenai pemindahbukuan dari rek. BO III ke rek. Pemda.
Kewenangan untuk memindahbukukan ini ada pada DJPK dan dilimpahkan ke
Kuasa BUN (d.i. KPPN) melalui Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa
Umum (SPM SKU). Sehingga SPM SKU adalah dasar dari KPPN (d.i. Bendum)
untuk melakukan pemindahbukuan. 
Proses selanjutnya adalah secara bulanan DJPB menyampaikan data
realisasi pemindahbukuan PHP PBB/BPHTB ke DJPK paling lambat satu
minggu. Ini berarti Dit PKN yang bertugas merangkum, kalo mengharapkan
laporan (hard copy) dari KPPN-KPPN maka waktu yang diberikan tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan (sesuai realita lo). Atas data itu
DJPK menerbitkan SPM Pengesahan yang ditujukan kepada Dir PKN dan
Dirjen PBN yang menerbitkan SP2D pengesahannya.

Pasal 14 s.d. pasal 15 mengatur jalur ke-2 dan ke-4, yaitu pembagian
Biaya Pungut yang 9% dari PBB kepada Pemda Tk. I, Pemda Tk II, dan
DJP. Dalam pasal ini KP PBB seakan tidak dilibatkan lagi. Padahal kita
tahu, bahwa instansi yang mengetahui pembagian per sektor adalah KP
PBB, KPPN tidak mempunyai alat untuk melakukan pembagian per
sektor/jenis PBB. Selanjutnya SPM BP PBB ini tidak lagi diterbitkan
oleh KP PBB tetapi oleh DJPK, dan dalam pasal 15 penerbit SP2D BP
PBB-nya adalah Dirjen PBN.

Pasal 16 s.d. 18 mengatur jalur ke-3, yaitu SPM DBH PBB/BPHTB yang
menggunakan DIPA, untuk tahun 2007, tahun sebelumnya menggunakan SKU.

Apabila kita mengacu pada PMK ini maka kita belum bisa memindahbukukan
dari BO III ke rek Pemda tk I maupun tk II, karena kita belum menerima
SPM SKU. Dan kita tidak dapat lagi menerbitkan SP2D BP PBB, karena
kewenangan penerbitan SP2D-nya ada pada Dirjen Perbendaharaan.
Permasalahannya pembukuan kita harus tetap kita laksanakan, bagaimana
kita menyikapinya karena dasar untuk melakukan pembukuan sudah dicabut
dengan PMK tersebut.

Demikian kiranya bermanfaat dan mohon Bapak/Ibu/Rekan-rekan dapat
memberi pencerahan apabila apa yang saya sampaikan kurang tepat.


tio dari pedalaman Kalimantan

--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> mas Agung Sayuta, perdirjen nya sedang di susun.
> 
> ----- Original Message ----
> From: Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Thursday, April 10, 2008 8:30:42 AM
> Subject: [Forum Prima] Kewenangan Pencairan BP-PBB
> 
> Assalam'mualaikum Wr.Wb.
> 
> Yth. Para Milisers Forum Prima,
> 
> > Dalam suatu dialog mengenai pencairan dana perimbangan, khususnya
> BP-PBB Tahun 2008 dengan penerbitan SP2D, ternyata dalam
> pelaksanaannya diperlakukan tidak seragam, ada yang menyatakan masih
> menerbitkan SP2D dan ada yang menyatakan tidak menerbitkan lagi. Tanpa
> basa-basi, kawan dari Lhokseumawe memberikan copy PMK No.
> 04/PMK.07/2008 tgl. 28 Januari 2008 tentang Pelaksanaan dan
> Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Daerah. Dan sebagai tindak lanjut
> PMK tersebut, tidak tahu, apakah PerDJPB-nya sudah terbit atau belum.
> 
> Ketentuan Pasal 11: (1) Terhadap jenis Transfer DBH PBB dan DBH BPTB
> bagian daerah, Dirjen PK selaku KPA melimpahkan sebagian kewenangan
> perintah pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kepada KBUN. (2) Pelimpahan
> wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BP-PBB.
> Terus terang, untuk mengartikan dua ayat pada pasal 11 ini, saya tidak
> PD bahwa interprestasi saya benar. Oleh karena itu, harap bantuan
> Saudaraku, bagaimana maksud sebenarnya ayat-ayat itu???
> 
> Ketentuan Pasal 31: PMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
> mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
> Saat ini (tgl. 9/4/2008) kami menerima SPM BP-PBB untuk DBH Tahun
> 2007, apakah masih boleh mencairkan???
> 
> Atas penjelasan dan bagi-bagi pengalaman, diucapkan terima kasih.
> 
> Baktiku untuk DJPB.
> 
> Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
> 
> Agung Sayuta
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke