Yth. Mas Tio6797 dan Rekan Milisers Forum Prima, Yakinlah, berkah Allah SWT selalu menyertai orang yang ikhlas.
Pada awal milis sewaktu saya angkat topik ini, saya ceritakan bahwa dalam kesempatan rapat sosialisasi mekanisme Reksus, kepada kawan KPPN, saya tanya apakah KPPN masih berwenang menerbitkan SP2D atas SPM BP PBB bagian Pemda yang diajukan KP PBB??? Karena setahu saya, dengan dibentuknya DJPK maka segala urusan yang berkaitan dengan dropping dana ke Pemda menjadi urusan DJPK. Memang, kawan KPPN beragam menyikapinya, ada kawan KPPN yang menyatakan masih berwenang, dan ada yang menyatakan tidak berwenang lagi. Kawan KPPN Lhokseumawe, termasuk yang menyatakan tidak berwenang, memberikan copy PMK 04/PMK.07/2008 tanggal 28 Januari 2008. Memang kuper, baru pada waktu itu saya tahu bahwa telah ada ketentuan PMK 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Daerah. Pada suatu kesempatan, sengaja saya angkat topik ini ke forum prima dengan maksud: (1) Bagi rekan forum prima yang telah mengetahui adanya PMK 04 dan telah mendapatkan solusi penyelesaian, dapat berbagi pengalaman, tentunya dengan dasar pertimbangan-pertimbangan. (2) Bagi rekan forum prima yang belum mengetahui adanya PMK 04, tentu menjadi bahan kajian, bagaimana solusi penyelesaiannya. Suatu dilema, ternyata informasi dari pa Hari Ribowo, perDJPB atas PMK 04 ini masih disusun. Dengan demikian, acuan peraturan KPPN atas pengajuan SPM BP-PBB dari KPPBB hanya PMK 04, dan KPPN harus memutuskan mencairkan atau tidak mencairkannya. Atau untuk amannya, meminta pengarahan Kanwil. Tapi saya berpendapat, solusi selalu meminta pengarahan Kanwil, bukanlah citra pelayanan yang baik (prima). Karena PMK 04 yang menjadi acuan, marilah kita ulas secara bebas pasal-pasalnya. Pasal 1 s.d. 8 = cukup jelas. Pasal 9 = menurut saya, pasal ini merupakan mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dan penerbitan SP2D oleh Dit. PKN. Pasal 10 = cukup jelas. Pasal 11 = Ayat (1) = menurut saya, KBUN dapat diartikan KBUN Pusat atau KBUN di daerah (KPPN), tetapi saya lebih condong ke KBUN Pusat. Ayat (2) = berbunyi: "Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BP PBB". Menurut saya, ayat (2) ini mengembalikan mekanismenya ke pasal 9. Ayat (3)= cukup jelas. Ayat (4) = menurut saya, ayat ini mengatur DBH PBB dan DBH BPHTB Non SP2D dan maknanya sama dengan ayat (1) yaitu KBUN yang dimaksud adalah KBUN Pusat atau KBUN daerah (KPPN), tetapi saya lebih condong KBUN Pusat. Pasal 12 s.d. 14 = menurut saya, merupakan mekanisme pengumpulan data melalui LKP Bendum dan cukup jelas. Pasal 15 = menurut saya, merupakan penegasan dari pasal 11 ayat (2) dan cukup jelas. Pasal 16 s.d. 30 = cukup jelas. Pasal 31 = berbunyi: "PMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008". Kasus yang sedang terjadi di sini, ada pengajuan SPM BP-PBB bagian Pemda bulan Desember 2007, yang baru diterima tahun 2008 tepatnya bulan April 2008. Bagaimana penyelesaiannya??? Atas kasus di atas, saya berpendapat bahwa penyelesaiannya merupakan kewenangan KBUN Pusat, dengan pertimbangan: (1) Dalam pasal 9 dan pasal 15 PMK dinyatakan bahwa BP-PBB bagian Pemda diajukan DJPK ke DJPB c.q. Dit. PKN. (2) DBH BP-PBB Tahun 2007 atau apapun yang merupakan bagian anggaran tahun lalu, menurut saya, akan membebani Sisa Anggaran Lebih (SAL). Dan ini merupakan kewenangan DJPB c.q. Dit. PKN (PerDJPB 65/PB/2007). Oleh karena itu, untuk menyakinkan bahwa argumen saya benar/salah, sudah diajukan ke Kanwil untuk diputuskan. Jayalah DJPBku. Mohon maaf kalau tidak tepat, semoga bermanfaat. Agung Sayuta. --- In [email protected], "tio6797" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Pak Agung Sayuta dan Bapak/Ibu/Miliser > > Pertama kali mengemban tugas di t4 baru, salah satu masalah yang bikin > punyeng kepala saya adalah PBB/BPHTB. Bagaimana pelimpahan dari Bank > Persepsi ke BO III? Bagaimana pembagian di BO III? Bagaimana > penerbitan SPM/SP2D-nya? Bagaimana ngatur bank-nya? Sampe saya > berkonsultasi ke rekan-rekan Bendum di kantor lama, amlapura. > > Akhirnya saya mendapat suatu pengertian, khususnya dalam penerbitan > SPM/SP2D yang berhubungan dengan PMK 04/2008, saya berharap apabila > pengertian saya ini kurang tepat mohon diberi pencerahan. > > Dalam pengertian saya, pembagian PBB/BPHTB dilakukan dengan 4 jalur. > > Jalur pertama, pembagian dilakukan melalui pemindahbukuan oleh BO III > ke Pemda Tk I/Tk II, yaitu pengeluaran tanpa SP2D. SPM PHP PBB/BPHTB > yang diterbitkan KP PBB dan disahkan oleh Sie Bendum hanya bersifat > SPM Pengesahan. MA yang dipergunakan 611121/22 untuk PBB dan 611131/32 > untuk BPHTB. Bagian yang dibagi adalah 16,2% (Pemda Tk. I) dan 64,8% > (Pemda Tk II) untuk PBB, sedangkan untuk BPHTB 16% (Pemda Tk I) dan > 64% (Pemda Tk. II). > > Jalur kedua, pembagian Biaya Pemungutan PBB untuk Propinsi dan > Kabupaten/Kota. SPM BP PBB diterbitkan oleh KP PBB dengan MA > 611123/24. Bagian yang dibagi adalah 9% dan hanya KP PBB yang tahu > cara penghitungannya karena didasarkan pada tarif sesuai jenis PBB/sektor. > > Penerbitan SPM PHP PBB/BPHTB dan SPM BP PBB ini tidak didasarkan pada > DIPA/SKU tetapi atas dasar SK Penetapan Menkeu yang diterbitkan oleh > KP PBB dan dilakukan setelah bulan berakhir. > > Jalur ketiga, pembagian kepada Daerah melalui DIPA/SKU. Penerbitan SPM > BP PBB adalah Pemda, dan proses penerbitan SP2D-nya sesuai Perdirjen > PBN 66/2005. Dana yang dibagi adalah 10% untuk BP PBB, dan 20% untuk > BP BPHTB. > > Jalur keempat adalah, pembagian Biaya Pungut PBB bagian Ditjen Pajak. > Saya kurang paham apakah melalui DIPA ato bukan. Informasi dari rekan > Perbendaharaan, pembayarannya melalui DIPA karena telah ada KP4 > Tenggarong yang berkonsultasi ke KPPN dengan menunjukkan copy DIPA. > Info tambahan, pada tahun sebelumnya pembayarannya melalui Pusat. > > Menurut hemat saya, apabila keempat jalur ini dihubungkan dengan PMK > 04/2008, maka pasal 11 s.d. pasal 13 PMK 04/2008 mengatur jalur > pertama, yaitu mengenai pemindahbukuan dari rek. BO III ke rek. Pemda. > Kewenangan untuk memindahbukukan ini ada pada DJPK dan dilimpahkan ke > Kuasa BUN (d.i. KPPN) melalui Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa > Umum (SPM SKU). Sehingga SPM SKU adalah dasar dari KPPN (d.i. Bendum) > untuk melakukan pemindahbukuan. > Proses selanjutnya adalah secara bulanan DJPB menyampaikan data > realisasi pemindahbukuan PHP PBB/BPHTB ke DJPK paling lambat satu > minggu. Ini berarti Dit PKN yang bertugas merangkum, kalo mengharapkan > laporan (hard copy) dari KPPN-KPPN maka waktu yang diberikan tidak > memungkinkan untuk dilaksanakan (sesuai realita lo). Atas data itu > DJPK menerbitkan SPM Pengesahan yang ditujukan kepada Dir PKN dan > Dirjen PBN yang menerbitkan SP2D pengesahannya. > > Pasal 14 s.d. pasal 15 mengatur jalur ke-2 dan ke-4, yaitu pembagian > Biaya Pungut yang 9% dari PBB kepada Pemda Tk. I, Pemda Tk II, dan > DJP. Dalam pasal ini KP PBB seakan tidak dilibatkan lagi. Padahal kita > tahu, bahwa instansi yang mengetahui pembagian per sektor adalah KP > PBB, KPPN tidak mempunyai alat untuk melakukan pembagian per > sektor/jenis PBB. Selanjutnya SPM BP PBB ini tidak lagi diterbitkan > oleh KP PBB tetapi oleh DJPK, dan dalam pasal 15 penerbit SP2D BP > PBB-nya adalah Dirjen PBN. > > Pasal 16 s.d. 18 mengatur jalur ke-3, yaitu SPM DBH PBB/BPHTB yang > menggunakan DIPA, untuk tahun 2007, tahun sebelumnya menggunakan SKU. > > Apabila kita mengacu pada PMK ini maka kita belum bisa memindahbukukan > dari BO III ke rek Pemda tk I maupun tk II, karena kita belum menerima > SPM SKU. Dan kita tidak dapat lagi menerbitkan SP2D BP PBB, karena > kewenangan penerbitan SP2D-nya ada pada Dirjen Perbendaharaan. > Permasalahannya pembukuan kita harus tetap kita laksanakan, bagaimana > kita menyikapinya karena dasar untuk melakukan pembukuan sudah dicabut > dengan PMK tersebut. > > Demikian kiranya bermanfaat dan mohon Bapak/Ibu/Rekan-rekan dapat > memberi pencerahan apabila apa yang saya sampaikan kurang tepat. > > > tio dari pedalaman Kalimantan > > --- In [email protected], Hari Ribowo <hari_ribowo@> wrote: > > > > mas Agung Sayuta, perdirjen nya sedang di susun. > > > > ----- Original Message ---- > > From: Agung_Sayuta <maz_amla@> > > To: [email protected] > > Sent: Thursday, April 10, 2008 8:30:42 AM > > Subject: [Forum Prima] Kewenangan Pencairan BP-PBB > > ------------------------------------ > > > > Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. > > Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > > > > __________________________________________________ > > Do You Yahoo!? > > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > > http://mail.yahoo.com > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > >
