Buat Pak B. Iswanto, terima kasih atas segala masukan, kritik, dan saran-saran 
yang Bapak sampaikan, kami memang sangat membutuhkannya untuk lebih sempurnanya 
aplikasi GPP08 ini. Untuk itu dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. GPP08 Satker:
1. Pada dasarnya perhitungan kekurangan gaji otomatis mengharuskan gaji lama 
dan gaji baru sudah pernah dimintakan melalui aplikasi GPP08, sedangkan 
penyamaan TMT SK terakhir adalah untuk validasi saja, agar jangan sampai 
terjadi ketidaksesuaian antara TMT SK dengan permintaan kekurangannya. Misalnya 
ada kasus seperti ini:
- Pegawai A, sampai dengan bulan Maret 2008 dibayarkan gajinya dalam gol.III/b. 
Pada bulan Maret 2008 itu juga dia menerima SK kenaikan pangkat dalam gol.III/c 
TMT 01-10-2007, dan mulai dibayarkan di bulan April 2008. Seandainya si A ini 
dimintakan gajinya melalui aplikasi GPP08 mulai bulan Oktober 2007, maka 
kekurangan gaji otomatis bisa dimintakan mulai bulan Oktober 2007-Maret 2008 
melalui aplikasi. Beda kalau si A ini permintaan gajinya mulai mulai Januari 
2008, maka selain kekurangan gaji otomatis hanya bisa dimintakan mulai Januari 
2008, TMT SK juga harus diubah mulai 01-01-2008 juga.
2. Untuk menu susulan gaji bertingkat akan kami sediakan dalam revisi GPP08 
berikutnya, tetapi dengan manual, mengingat ada kemungkinan gaji pokok pegawai 
tersebut masih menggunakan gaji pokok yang lama.
3.Tunjangan fungsional untuk pegawai yang sedang tugas belajar bisa dihilangkan 
dengan mengubah tunjangan fungsional pegawai tersebut menjadi pelaksana 
(99999). Pada dasarnya pada aplikasi GPP08 ini apabila ada pegawai yang diinput 
kedudukannya tugas belajar, pada bulan ke-7 akan ada warning agar tunjangan 
jabatan atau umum pegawai tersebut diganti dengan dengan pelaksana. Hal ini 
tidak bisa otomatis dilakukan karena untuk menjaga kalau pegawai tersebut masih 
belum dalam bulan ke-7 dari mulai tugas belajar.
4. Cetakan pegawai pada menu Nomor Urutakan akan kami perbaiki dalam revisi 
aplikasi mendatang.
5. Pada Menu tambahan Lembur: Validasi lebih 14 jam dalam seminggu hari kerja 
tidak ada karena setiap bulannya penentuan hari kerja dan hari libur memang 
tidak secara otomatis, tapi manual, efeknya untuk menentukan batas waktu 
seminggu mulai tanggal sekian sampai tanggal sekian di tiap bulannya terus 
berubah, sehingga untuk membuat validasi hari kerja dalam seminggu belum bisa 
untuk dilakukan.
II. GPP08 KPPN
1. Hapus NIP ganda harus dari menu Hapus Data per Anak (dengan seting anak 
satker terlebih dahulu).
   Jika lewat menu Data Pegawai atau menu NIP Ganda, seluruh Pegawai yang 
NIP-nya sama terhapus semua.
Hal ini karena memang default untuk menentukan kedudukan pegawai adalah NIP dan 
Satkernya, sehingga apabila ada dobel NIP dan satker maka untuk menghindari 
kesalahan apabila dihapus dari menu data pegawai dan nip ganda, akan dihapus 
semuanya.

Terima kasih Pak, kami tunggu kritik, saran, dan masukannya lebih lanjut.

Programmer dan TIM Helpdesk Aplikasi GPP08 

----- Pesan Asli ----
Dari: B. ISWANTO <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 11 April, 2008 16:58:34
Topik: [Forum Prima] GPP08: "Beberapa  hal yang perlu disempurnakan"

                Setelah 4(empat) bulan berjalan "Pengalihan Belanja Pengawai", 
pada 
GPP08 ada beberapa hal yang perlu untuk disempurnakan lagi, a.l:
I. GPP08 Satker:
1. Kekurangan Otomatis meminta TMT SK Terakhir dirubah dengan tahun 
   Pengajuan SPM dan tidak bisa bertingkat.
2. Susulan Gaji tidak bisa bertingkat dan tidak ada menu CP 
   (potongan gaji)
3. Tunjangan Fungsional untuk Tugas Belajar masih muncul.
4. Cetakan pegawai pada menu Nomor Urut hanya se

Kirim email ke