mas bro, pak bro,

mau bertanya nih..
satker polisi ada yang nanya soal penerapan pembayaran tunjangan
sandiman, kandi edarannya dianggap sebagai tunjangan fungsional. nah..
klo di dipanya tidak ada mata anggaran dimaksud.

apa boleh dibayarkan dengan cara :
1. merekamkan kode mata anggaran dimaksud tetapi dengan nilai 0? cara
ini diterapkan untuk pembayaran uang duka wafat/tewas karena tidak
dapat dianggarkan. atau

2. harus mengajukan refisi dipa dulu ke kanwil untuk dilakukan
pergeseran mata anggaran belanja pegawai? kira2 lama ga? klo lama kan
bahaya.. bisa dibawai pestol heheh..

mata anggaran yang dipakai untuk sandiman
511194                              -  Belanja Tunj. Kompensasi Kerja
Bidang Persandian PNS TNI/Polri
511235                              -  Belanja Tunj. Kompensasi Kerja
Bidang Persandian TNI/POLRI

atas pencerahannya diucapkan terimakasih.

salam GAWAT
gaut

Kirim email ke