mas bro, pak bro, mau bertanya nih.. satker polisi ada yang nanya soal penerapan pembayaran tunjangan sandiman, kandi edarannya dianggap sebagai tunjangan fungsional. nah.. klo di dipanya tidak ada mata anggaran dimaksud.
apa boleh dibayarkan dengan cara : 1. merekamkan kode mata anggaran dimaksud tetapi dengan nilai 0? cara ini diterapkan untuk pembayaran uang duka wafat/tewas karena tidak dapat dianggarkan. atau 2. harus mengajukan refisi dipa dulu ke kanwil untuk dilakukan pergeseran mata anggaran belanja pegawai? kira2 lama ga? klo lama kan bahaya.. bisa dibawai pestol heheh.. mata anggaran yang dipakai untuk sandiman 511194 - Belanja Tunj. Kompensasi Kerja Bidang Persandian PNS TNI/Polri 511235 - Belanja Tunj. Kompensasi Kerja Bidang Persandian TNI/POLRI atas pencerahannya diucapkan terimakasih. salam GAWAT gaut
