Ass.wr.wb

Menyampaikan pendapat dari Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Serui
tentang Surat Kanwil DJPB XIII Semarang tanggal 5 Februari 2008 Nomor:
S - 262/WPB.13/BD.0402/2008 mengenai Tunjangan Petugas Pemasyarakatan,
surat tersebut menimbulkan kontroversi, karena dijadikan acuan bagi
satker-satker di luar Kanwil DJPB XIII Semarang (dalam hal ini Lembaga
Pemasyarakatan Serui) untuk meminta pembayaran Tunjangan Petugas
Pemasyarakatan bersamaan dengan Pembayaran Tunjangan Umum. Padahal
dalam SE DJA No. SE – 33/A/2000 tanggal 9 Maret 2000 dalam Lampiran
VIII jelas Tunjangan Petugas Pemasyarakatan termasuk tunjangan
fungsional. Dengan demikian pembayarannya tidak bisa diberikan
bersamaan dengan Tunjangan Umum, mohon pendapat dari rekan-rekan
sekalian atas adanya permasalahan tersebut.



Kirim email ke