Mohon maaf saya cuma mengeluarkan sedikit problem di sini masalah rumah 
dinas...saya sangat setuju jika rumah dinas ditertibkan...di sini banyak sekali 
rumah dinas yg ditempatin yang tidak berhak...(pensiunan,janda pegawai,atau 
suku setempat)yg terakhir saya sebutin itu masalah utama di sini...soalnya 
masalah tanah di sini sangat rumit..kalo apes ditinggal cuti aja rumah bisa 
diserobot...dulu ada pegawai dari perlengkapan pusat yg mau ambil foto rumah yg 
dipalang(istilahnya)dikejar pake parang...tapi sekitar 1 bulanan yg lalu sudah 
mulai ditertibkan para penghuni liar itu tapi sayangnya yg menertipkan adalah 
djkn bukan djpb yg notabene sebagai pemilik rumahnya...
masalah rumah didaerah tidak akan selesai dengan baik kalo yg di jakarta tidak 
melakukan gebrakan dahulu menertibkankan yang di sana.... 

Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Yth. Pa 
Nagayamuni dan Rekan Millisers Forum Prima,
 
 Dalam filosofi jari, apabila jari pada posisi menunjuk maka satu jari
 mengarah kepada orang lain dan tiga jari mengarah ke diri sendiri. Dan
 inilah pelajaran dari Yang Maha Hidup kepada manusia yang nuraninya hidup.
 
 Pertama kali saya ditugaskan ke daerah, saya mempertanyakan kok
 sebagai Pimpinan kantor masih menempati rumah dinas (Rumdin) di sini
 (di daerah), sedang di sana (Jakarta), saya tahu Beliau masih
 menempati Rumdin. Bagaimana mungut sewanya, kacau deh. Dan yang aneh
 lagi penempatan Rumdin oleh Beliau, sepengetahuan atasan langsungnya loh.
 
 Yang agak lumayan, walaupun menurut saya masih belum pas, kawan saya
 dari wilayah timur, karena Beliau merasa masih menempati Rumdin di
 Jakarta, ditempat tugas di daerah dia ngontrak rumah walaupun
 disediakan Rumdin. Saya ga tanya lebih lanjut, kalo begitu Rumdin di
 daerah dikosongkan atau ditempati Pejabat lain.
 
 Suatu dilema, sementara pegawai yang mau pensiun dipaksa untuk
 mengosongkan Rumdin, sedang para pegawai yang aktif (= Pemegang
 Kekuasaan) dibiarkan berbuat "asal gua seneng". Mungkinkah penyerahan
 Rumdin oleh yang tidak berhak dapat dijadikan salah satu kriteria
 penilaian kode etik pegawai???
 
 Dengan telah berkomitmen melakukan reformasi dalam segala bidang,
 DJPBN sudah semestinya dan seharusnya dan wajib penegakan hukum tanpa
 pandang bulu, termasuk pengosongan rumah dinas oleh penghuni yang
 tidak berhak. Penegakan hukum dimulai dari Kantor Pusat dan seterusnya
 dilaksanakan oleh Kantor Daerah.
 
 Memang, kata orang bijak mulailah dari diri sendiri. Tapi menurut
 saya, secara individu manusia akan lebih mengutamakan rasa egoisnya.
 Dan karenanya perlu ketegasan dalam penegakan hukum dengan seadilnya.
 
 Mohon maaf kalo ga berkenan, semoga bermanfaat untuk kejayaan DJPBN.
 
 Salam hormat, Agung Sayuta.
 
 --- In [email protected], "nagayamuni" <[EMAIL PROTECTED]>
 wrote:
 >
 > Saya sangat setuju dan mendukung sepenuhnya penataan kembali penghuni
 > rumah dinas, agar rumdin benar2 ditempati oleh yg berhak. Saya juga
 > mendukung agar ada perubahan peraturan yg memungkinkan pelaksana
 > terutama yg di DJPBN bisa menempati rumdin secara legal bukan atas
 > kebijakan atasan. 
 >
 __________________________________________________________
 > > Be a better friend, newshound, and 
 > > know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
 > http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
 > > 
 > > [Non-text portions of this message have been removed]
 > >
 >
 
 
     
                                       

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke