Apakah remote area mengacu pada keppres 34/1996 dan turunannya? (SKB Dep Keu dan Depdagri). Saya kira tidak. Karena Keppres itu sudah terlalu lama (12 tahun yang lalu). Menurut saya banyak kriteria yang sudah tidak relevan lagi. Apabila DJPBN mengacu pada keppres itu, saya kawatir tidak ada kantor kita yang memenuhi persayaratan sebagai "remote areas" alias terpencil.
Suatu asumsi dasar yg di pahami bersama adalah bahwa pada daerah terpencil, indeks biaya hidup lebih mahal. Maka untuk memenuhi azas " welfare similarity", wajar pegawai disana memperoleh remunerasi yang lebih tinggi. Didalam keppres itupun kalau tidak salah mengamanatkan, untuk daerah terpencil harus dilakukan review setiap 2 tahun sekali. Apakah suatu daerah masih tetap dikategorikan sebagai terpencil (???). Sebagai ide, saya kira dapat di jadikan acuan. Karena penetapan suatu daerah terpencil atau tidak (menurut versi kita), agar dapat di pertanggungjawabkan, tetap hrs mengacu pd suatu kriteria. Namun demikian diperlukan suatu modifikasi dari referensi yg ada. Itulah yang harus di kerjakan oleh Kelompok kerja. Penetapan suatu daerah sbg remote atau tidak, saya kira tidak terkait dengan pemberian grade. Kewenangan pemberian grade di serahkan pada Kanwil masing-masing. Kecuali, untuk KPPN Percontohan dan Pegawai Tugas Belajar, di tetapkan oleh Kanpus. Demikian tambahan dari saya. Maaf saya kebetulan bukan merupakan anggota kelompok kerja ini, jadi bisa saja saya salah. Tapi ada masukan yg telah kami sampaikan sekedar sebagai bahan pemikiran atau pembanding. Subasita ----- Pesan Asli ---- Dari: Agus Nursetyanto <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Jumat, 9 Mei, 2008 07:32:41 Topik: Re: [Forum Prima] Remunerasi di Remote Areas: Janji, Bohong dan Adil Yth. Miliser, Menanggapi Remote Area, karena kekurangan dan ketidakmengertian serta tidak mengikuti perkembangan berita dan informasi maka perkenankan saya bertanya : 1. Apakah kriteria/batasan Remote Area itu dan apakah konsekwensi yang diterima oleh pegawai yang berada dalam wilayah yang dinyatakan sebagai remote area? 2. Apakah itu nanti ada korelasinya dengan grade pegawai, karena selama ini kami merasa berada di daerah yang ekonominya relatif sulit dan terpencil ternyata hanya diberikan grade yang paling rendah. 3. Apakah remote area itu mengacu pada Keppres 34/1996 dan keputusan bersama Depdagri dan Depkeu tentang daerah terpencil ? Terima kasih. Salam dari Lembah Baliem. ------------ --------- --------- --- ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
