Apakah remote area mengacu pada keppres 34/1996 dan turunannya? (SKB Dep Keu 
dan Depdagri). Saya kira tidak.  Karena Keppres itu sudah terlalu lama (12 
tahun yang lalu).  Menurut saya banyak kriteria yang sudah tidak relevan lagi. 
Apabila DJPBN mengacu pada keppres itu, saya kawatir tidak ada kantor kita yang 
memenuhi persayaratan sebagai "remote areas" alias terpencil. 

Suatu asumsi dasar yg di pahami bersama adalah bahwa pada daerah terpencil,  
indeks biaya hidup lebih mahal. Maka untuk memenuhi azas " welfare 
similarity",  wajar pegawai disana memperoleh remunerasi yang lebih tinggi.

Didalam keppres itupun kalau tidak salah mengamanatkan,  untuk daerah terpencil 
harus dilakukan review setiap 2 tahun sekali. Apakah suatu daerah masih tetap 
dikategorikan sebagai terpencil (???).  Sebagai ide, saya kira dapat di jadikan 
acuan. Karena penetapan suatu daerah terpencil atau tidak (menurut versi kita), 
 agar dapat di pertanggungjawabkan, tetap hrs mengacu pd suatu kriteria. Namun 
demikian diperlukan suatu modifikasi dari referensi yg ada. Itulah yang harus 
di kerjakan oleh Kelompok kerja.

Penetapan suatu daerah sbg remote atau tidak, saya kira tidak terkait dengan 
pemberian grade. Kewenangan pemberian grade di serahkan pada Kanwil 
masing-masing. Kecuali,  untuk KPPN Percontohan dan Pegawai Tugas Belajar, di 
tetapkan oleh Kanpus.
Demikian tambahan dari saya. Maaf saya kebetulan bukan merupakan anggota 
kelompok kerja ini, jadi bisa saja saya salah. Tapi ada masukan yg telah kami 
sampaikan sekedar sebagai bahan pemikiran atau pembanding. 

Subasita

----- Pesan Asli ----
Dari: Agus Nursetyanto <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 9 Mei, 2008 07:32:41
Topik: Re: [Forum Prima] Remunerasi di Remote Areas: Janji, Bohong dan Adil


Yth. Miliser,
Menanggapi Remote Area, karena kekurangan dan ketidakmengertian serta tidak 
mengikuti perkembangan berita dan informasi maka perkenankan saya bertanya : 
1. Apakah kriteria/batasan Remote Area itu dan apakah konsekwensi yang diterima 
oleh pegawai yang berada dalam wilayah yang dinyatakan sebagai remote area? 
2. Apakah itu nanti ada korelasinya dengan grade pegawai, karena selama ini 
kami merasa berada di daerah yang ekonominya relatif sulit dan terpencil 
ternyata hanya diberikan grade yang paling rendah.
3. Apakah remote area itu mengacu pada Keppres 34/1996 dan keputusan bersama 
Depdagri dan Depkeu tentang daerah terpencil ?
Terima kasih.
Salam dari Lembah Baliem.

------------ --------- --------- ---



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke