Saat ini ditengarai mulai menjamur pembentukan tim di lingk 
dept/lembaga yg ujung2nya ingin mendapatkan penghasilan tambahan pasca 
pengetatan perjalanan dinas dng sistem ad cost(PMK No.45/2007) dan 
mulai tumbuhnya rasa 'takut tercium' KPK dan BPK apabila bermain dgn 
modus lama spt mark up, pungli dan sejenisnya. Apalagi SBU yg disusun 
DJA memberikan 'lubang' untuk itu karena Tim dapat dibentuk oleh 
Pejabat Eselon I atau KPA. Saya pernah mendengar informasi bahwa 
sesungguhnya untuk pembentukan Tim telah diatur ketentuannya dalam 
Keppres No. 65/1971, yg antara lain menggariskan bahwa pembentukan 
sebuah Tim haruslah untuk melaksanakan sebuah tugas yang bersifat 
antar departemen/lembaga. Apabila Bapak/Ibu/Rekan2 ada yg memiliki 
salinan Keppres tersebut sudilah kiranya berbagi di forum ini karena  
saya telah mencoba mencarinya di internet namun belum ketemu juga mgk 
karena sdh sgt tuanya Keppres ini

Kirim email ke