Saat ini ditengarai mulai menjamur pembentukan tim di lingk
dept/lembaga yg ujung2nya ingin mendapatkan penghasilan tambahan pasca
pengetatan perjalanan dinas dng sistem ad cost(PMK No.45/2007) dan
mulai tumbuhnya rasa 'takut tercium' KPK dan BPK apabila bermain dgn
modus lama spt mark up, pungli dan sejenisnya. Apalagi SBU yg disusun
DJA memberikan 'lubang' untuk itu karena Tim dapat dibentuk oleh
Pejabat Eselon I atau KPA. Saya pernah mendengar informasi bahwa
sesungguhnya untuk pembentukan Tim telah diatur ketentuannya dalam
Keppres No. 65/1971, yg antara lain menggariskan bahwa pembentukan
sebuah Tim haruslah untuk melaksanakan sebuah tugas yang bersifat
antar departemen/lembaga. Apabila Bapak/Ibu/Rekan2 ada yg memiliki
salinan Keppres tersebut sudilah kiranya berbagi di forum ini karena
saya telah mencoba mencarinya di internet namun belum ketemu juga mgk
karena sdh sgt tuanya Keppres ini