Assalamualaikum, Wr.Wb. Kepada seluruh civitas forum prima yang terhormat.... Sehubungan telah keluarnya Permenkeu ttg tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementrian negara/lembaga/kantor/satker, dengan ini diminta tanggapannya mengenai Bagian keempat pasal 21 dari Permenkeu tsb, yang menyebutkan :
" KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yang diterima dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran......" yang menjadi pertanyaan kami : di seksi manakah fungsi verifikasi bendahara tersebut selayaknya dilaksanakan? (Permenkeu tsb tidak mengatur hal ini). Hal ini mengingat : a. Seksi Vera sudah mengelola SAI dan LKPP b. Seksi Perbendaharaan tidak memungkinkan utk penambahan volume kerja c. Seksi Bendahara Umum tidak mempunyai Pagu DIPA Untuk masukan dan tanggapan-tanggapannya terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.. Wassalam
