Assalamu'alaikum Saya ingin ikut menanggapi (bukan menjawab)atas pertanyaan mengenai PMK.73/2008 ini, 1. Yang melaksanakan verifikasi adalah seksi perbendaharaan, dalam pasal 21 poin (1) huruf a dikatakan verifikasi meliputi kegiatan membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan kartu pengawasan kredit anggaran yang ada di KPPN. Yang ada kartu pengawasan kredit anggaran adalah di Aplikasi SP2D yang dijalankan oleh seksi perbendaharaan. Fungsi verifikasi ini mungkin untuk memperkuat pengendalian UP yang dulu memakai karwas (warna kuning) karena sekarang hanya memakai aplikasi (kartu pengawasan kredit td), yang mana aplikasi di KPPN masih belum bisa diyakini betul keandalannya. Soal nanti menghambat pelayanan itu bisa disiasati oleh Kepala Kantor/ Kasie dengan pembagian kerja yang proporsional. Ini kan kerja bulanan, jadi bisa dipilih pegawai untuk memverifikasi LPJ tsb, sewaktu dia bertugas memverifikasi LPJ dia tidak dibebankan untuk melayani penerbitan SP2D 2. Dapat saya katakan bahwa premis yang menyimpulkan bahwa BPP bertanggung jawab kepada BPK adalah keliru, dengan alasan : - Anda mengatakan semua bendahara harus bertanggung jawab kepada BPK, padahal di PMK jelas dikatakan yang bertanggung kepada BPK adalah Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, tidak ada kata semua bendahara. - Memang betul, bahwa BPP adalah bendahara. Tapi bendahara apa dulu? Di PMK pasal 1 poin 17 itu jelas disebutkan bahwa BPP adalah Bendahara yang bertugas membantu bendahara pengeluaran, dan di pasal 17 poin 3 secara eksplisit disebutkan BPP bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. (bunyi poin, "LPJ BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran). Bendahara pengeluaran yang mengkonsolidasikan LPJ BPP untuk kemudian disusun LPJ Bendahra Pengeluaran yang disampaikan kepada BPK.
Itu saja tanggapan dari saya Terima Kasih Wassalam Kawula Pangkalan Bendahara umum negara (Pangkalan Bun, hehehe)
