Mohon pencerahan.
evaluasi grading direncanakan tiap 6 bulan sekali tetapi mengenai
petunjuk pelaksanaan belon ada.jika ada pegawai yg naik pangkat/reguler
bagaimana dengan gradingnya? jika atasan/eselon III sudah setuju untuk
naik bagaimana mekanismenya.sedangkan menurut biro organta depkeu belum
ada mekanisme nya.mohon petunjuk dan terimakasih.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]