Mohon pencerahan.
evaluasi grading direncanakan tiap 6 bulan sekali tetapi mengenai
petunjuk pelaksanaan belon ada.jika ada pegawai yg naik pangkat/reguler
bagaimana dengan gradingnya? jika atasan/eselon III sudah setuju untuk
naik bagaimana mekanismenya.sedangkan menurut biro organta depkeu belum
ada mekanisme nya.mohon petunjuk dan terimakasih.


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke