Assalamu'alaikum Sejatinya saya baru mendengar opini BPK atas audit LKPP 2007 dari Pa Heryanto Sijabat di millis ini. Saya belum membaca pengumuman resmi dari BPK mengenai opini tersebut, saya juga merasa agak rancu dengan opini tersebut, apa benar opini itu sudah keluar? Apa benar BPK telah menyelesaikan Audit atas LKPP 2007? Setahu saya di KPPN P.Bun pun belum pernah diaudit LKPP-nya untuk tahun 2007, baik sebagai Kuasa BUN ataupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Meskipun demikian, saya Haqqul Yaqin opini itu akan menjadi kenyataan karena masih jauh jalan yang harus ditempuh pemerintah untuk mengentaskan diri (meminjam istilah Pak Heri Purnomo) dari opini disclaimer (no opinion) atas LKPP yang disusunnya. Ada lima hal yang mendasari keyakinan saya tersebut_meskipun sudah di bangun pondasi oleh pusat untuk memperbaiki hal tsb, tetapi masih perlu implementasi atas kebijakan yang telah ditetapkan_ yaitu : 1. Nilai Asset yang tersaji dalam Neraca Pemerintah Pusat masih jauh dari kewajaran. Saya meyakini hal tersebut karena di tingkat satker pun masih banyak yang belum melaksanakan SABMN (sekarang Simak BMN), sebagai contoh di wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun belum ada 50% satker yang melaksanakan SABMN, KPPN tidak bisa menindaklanjuti hal tsb karena tidak ada hukum positif (PMK atau Perdirjen) yang mengharuskan KPPN menegur atau memberi sanksi terhadap satker yang belum melaksanakan SABMN. Saya berasumsi, di tingkat satker saja masih kacau balau apalagi di tingkat pusat yang merupakan hasil konsolidasi dari Neraca tingkat satker. Belum lagi ditambah Software atau aplikasi yang digunakan masih belum bisa diyakini sepenuhnya keandalannya. Sebagai salah satu solusi, Sekarang sudah dibentuk DJKN yang salah satu tugas utamanya adalah inventarisasi kekayaan/barang milik negara. Bu Menteri SMI menargetkan inventarisasi harus sudah selesai 2008 ini, jadi untuk Neraca 2007 ini belum mengakomodasi hasil inventarisasi dari DJKN tsb. Satu lagi masalah yang muncul adalah multi tafsir atau penafsiran yang berbeda terhadap penyajian nilai asset dalam saldo awal Neraca. Ada yang berpendapat bahwa nilai yang disajikan adalah harga perolehan (hystorical cost) dan ada yang berpendapat yang disajikan adalah nilai wajar (berdasarkan taksiran_idealnya dari apraisal profesional) pada saat itu. Jadi perlu dispekati dahulu metode yang digunakan sebelum nilai asset disajikan dalam Neraca Pemerintah Pusat. 2. Sistem Akuntansi yang dijalankan pemerintah masih belum memadai. Sebagai contoh, BPK mempertanyakan belum adanya Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, untuk SAI (di K/L) dan SiAP (di KPPN) dinilai BPK sudah cukup baik. Oleh karena itu Pemerintah mengganti PMK.59/2005 dengan PMK.171/2007 yang memunculkan SA-BUN (Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara) sebagai bagian dari SAPP (Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat). PMK ini terbit pada akhir tahun 2007, jadi apakah Sistem ini telah berjalan efektif dalam penyusunan LKPP 2007? Saya kira belum. Bye The Way, salah satu sistem yang dikritisi BPK adalah penggunaan SKPA (Surat Kuasa Pengguna Anggaran) yang dinilai rawan penyimpangan. Sebagai contoh, di aplikasi vera 2008 yang saya jalankan, pernah muncul angka dalam validasi transaksi DIPA, setelah saya koordinasikan ke supervisor ternyata angka tersebut adalah SKPA yang tidak ada disketnya (biasanya ada disket). Kemudian saya berfikir bahwa benar apa yang dikhawatirkan BPK. SKPA menambah pagu satker penerima SKPA, tapi apakah benar pagu di satker dan KPPN pengirim SKPA telah berkurang sesuai SKPA tsb (karena tidak ada disket dari pengirim SKPA sebagai bukit pengurang pagu dalam server mereka, saya berasumsi jangan-jangan di sana masih bisa dicairkan juga atas anggaran yang telah di SKPA-kan). Saya kira BPK juga cukup kerepotan untuk mengkorfirmasi ke pengirim SKPA (apalagi sampai ke database) bila dia mengaudit satker atau KPPN penerima SKPA, jadi mereka menilai SKPA rawan penyelewengan. Saya kira di pusat sudah dipikirkan efisiensi dan efektifitas penggunaan SKPA ini, apakah perlu diganti atau tidak. 3. Masih banyak ditemukannya rekening-rekening yang dianggap BPK sebagai rekening liar. Bahkan banyak yang menggunakan rekening yang bukan giro, soperti tabungan atau lebih parah lagi di depositokan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengeluarkan PP.39/2007 mengenai Pengelolan Uang Negara/Daerah, Bu Menteri SMI pun telah mengeluarkan PMK.57/2007 tentang pengelolaan rekening milik K/L, Jadi sekarang tinggal pemahaman, kesadaran dan pelaksanaan dari Pimpinan Instansi atas Sistem Keuangan Negara yang telah termaktub dalam UU. No.17 tahun 2003. Kemudian Depkeu sebagi BUN dan KPPN sebagai Kuasa BUN harus menatausahakan rekening-rekening tsb secara transparan, reliable, dan akuntable. 4. Kondisi SDM di Indonesia. Saya tidak perlu menjelaskan tentang kondisi SDM di Indonesia (terutama di satker) karena saya yakin miliser semua sudah mafhum akan hal itu, tapi saya teringat kata Pak Hekinus, "STAN (saya juga alumni STAN, bukan prodip) itu bukan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tetapi Sekolah Tinggi Auditor Negara, karena hampir semua lulusannya berharap menjadi auditor, jarang yang mau menjadi pelaksana akuntansi pemerintah". Saya pun yakin, bila auditor BPK yang menyusun LKPP hasilnya pun akan disclaimer. 5. Kondisi geografis Indonesia.
Itu pendapat saya mengapa LKPP 2007 masih disclaimer, tapi jangan berkecil hati karena negara adi daya dan super power pun Laporan Keuangan Pemerintahnya selalu disclaimer bila diaudit oleh auditor eksternal mereka karena pembatasan audit kepada Dephan-nya mereka (ini juga jangan menjustifikasi kita untuk berleha-leha, AS saja disclaimer apalagi kita yang masih negara berkembang! kita tetap harus bekerja keras sesuai porsi kita agar dapat mengentaskan diri dari opini disclaimer menuju qualified opinion atau bahkan unqualified opinion). Anda sebagai kawula Vera harusnya berbesar hati karena pada audit LKPP 2005 dan 2006, BPK berpendapat bahwa satu-satunya laporan keuangan pemerintah pusat yang dapat diyakini kewajarannya adalah Laporan Arus Kas, yang merupakan hasil konsolidasi dari LAK yang dihasilkan oleh seluruh KPPN di Indonesia. Selamat!! Wassalam
