Buat: Bang Heryanto Sijabat dan Millisers Forum Prima, Nuansa opini "disclaimer" oleh BPK atas LKPP 2007 sudah dapat diprediksi sebelumnya. Karena kalaulah ditelaah atas opini "disclaimer" LKPP 2006 penyebabnya: (1) aset negara, dan (2) rekening liar.
Masalah aset dan rekening pada LK Satker adalah diluar realisasi anggaran, persoalannya apakah hal itu juga merupakan tugas DJPBN (Kanwil DJPBN dan KPPN) untuk melakukan pembinaan? Ada kawan yang menyatakan bukan tugas DJPBN, tetapi ada kawan yang menyatakan tugas DJPBN juga. Dengan adanya dualisme pemahaman, maka LK oleh Satker ada yang telah mencantumkan nilai aset pada neraca, tetapi tidak sedikit yang belum mencantumkannya. Oleh karenanya pencantuman nilai aset LKPP oleh KBUN juga terjadi dualisme, ada yang telah menampung nilai aset dan ada yang belum. Pada akhirnya pencantuman nilai aset LKPP oleh BUN juga terjadi dualisme. Kanwil DJPBN Denpasar merupakan salah satu yang berpendapat bahwa nilai aset wajib dicantumkan dalam neraca, dan untuk itu telah diinstruksikan agar KPPN tidak membuat BAR walaupun sementara bilamana Satker tidak mencantumkan aset dalam neraca. Teringat pengarahan Pa Ketut W. "Janganlah Kanwil DJPBN Denpasar atau KPPN lingkup Kanwil DJPBN Denpasar menjadi penyumbang disclaimer". Dan bila masing-masing kantor melaksanakan pengarahan tersebut, maka kemungkinan opini "disclaimer" oleh BPK atas LKPP 2007 tidak terjadi. Bagaimana bagi KPPN lingkup Kanwil DJPBN lainnya, apakah sebagai penyumbang disclaimer??? Patut dilakukan instropeksi diri. Mohon maaf, semoga ada manfaatnya. --- In [email protected], "heryanto sijabat" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > BPK memberikan opini DISCLAIMER setelah > mengaudit LKPP 2007. > Sedih aku, DISCLAIMER lagi DISCLAIMER lagi > Kasihan deh kami di seksi Vera. >
