Buat: Bang Heryanto Sijabat dan Millisers Forum Prima,

Nuansa opini "disclaimer" oleh BPK atas LKPP 2007 sudah dapat
diprediksi sebelumnya. Karena kalaulah ditelaah atas opini
"disclaimer" LKPP 2006 penyebabnya: (1) aset negara, dan (2) rekening
liar. 

Masalah aset dan rekening pada LK Satker adalah diluar realisasi
anggaran, persoalannya apakah hal itu juga merupakan tugas DJPBN
(Kanwil DJPBN dan KPPN) untuk melakukan pembinaan? Ada kawan yang
menyatakan bukan tugas DJPBN, tetapi ada kawan yang menyatakan tugas
DJPBN juga.

Dengan adanya dualisme pemahaman, maka LK oleh Satker ada yang telah
mencantumkan nilai aset pada neraca, tetapi tidak sedikit yang belum
mencantumkannya. Oleh karenanya pencantuman nilai aset LKPP oleh KBUN
juga terjadi dualisme, ada yang telah menampung nilai aset dan ada
yang belum. Pada akhirnya pencantuman nilai aset LKPP oleh BUN juga
terjadi dualisme.

Kanwil DJPBN Denpasar merupakan salah satu yang berpendapat bahwa
nilai aset wajib dicantumkan dalam neraca, dan untuk itu telah
diinstruksikan agar KPPN tidak membuat BAR walaupun sementara bilamana
Satker tidak mencantumkan aset dalam neraca. Teringat pengarahan Pa
Ketut W. "Janganlah Kanwil DJPBN Denpasar atau KPPN lingkup Kanwil
DJPBN Denpasar menjadi penyumbang disclaimer". Dan bila masing-masing
kantor melaksanakan pengarahan tersebut, maka kemungkinan opini
"disclaimer" oleh BPK atas LKPP 2007 tidak terjadi.

Bagaimana bagi KPPN lingkup Kanwil DJPBN lainnya, apakah sebagai
penyumbang disclaimer??? Patut dilakukan instropeksi diri.

Mohon maaf, semoga ada manfaatnya.


--- In [email protected], "heryanto sijabat"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> BPK memberikan opini DISCLAIMER setelah
> mengaudit LKPP 2007.
> Sedih aku,  DISCLAIMER lagi DISCLAIMER lagi
> Kasihan deh kami di seksi Vera.
>


Kirim email ke