Berkaitan dengan penggeledahan KPK di KPU BC, ada fakta menarik bahwa
penggeledahan tersebut dilakukan atas permintaan Dirjen BC dan 10 menit sebelum
penggeledahan dimulai, Bidang Kepatuhan Internal BC dikontak untuk ikut
bergabung.
Berdasarkan info dari teman2 di Bidang Kepatuhan Internal BC, setelah
penggeledahan tersebut, petugas Bidang Kepatuhan Internal BC ikut memeriksa
oknum2 tersebut. Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan dari Bidang Kepatuhan
Internal BC akan dilakukan tindakan internal dalam menyikapi kejadian ini, baik
hukuman berdasarkan peraturan PNS dan kode etik pegawai (yang berkaitan pidana
tidak ditangani, melainkan langsung diserahkan KPK) maupun pembenahan sistem
untuk meminimalisir perbuatan tidak bertanggungjawab berikutnya.
Disini tampaknya Ditjen BC memiliki struktur organisasi khusus yaitu Bidang
Kepatuhan Internal untuk menegakkan kode etik dan peraturan PNS. Pertanyaan
saya berikutnya adalah:
-"Apakah DJPBN memiliki struktur organisasi seperti ini???"
-"Bila tidak/belum punya, apakah kira2 menurut rekan2 struktur ini diperlukan
oleh DJPBN?"
-"Bila memang tidak diperlukan, lantas siapa yang mempunyai tugas dan fungsi
penegakan kode etik dan peraturan pns lainnya di lingkungan DJPBN, khususnya
dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik lebih khusus lagi di KPPN Percontohan
(yg bisa dianalogikan dengan KPU BC) ???"
Dimohon pencerahannya:)
Terima kasih sebelumnya!!!
"Kill Corruption for Our Kids Better Future"
www.amirsyah,blogspot.com
www.azzahku.multiply.com
[Non-text portions of this message have been removed]