Assalamu'alaikum wr.wb.
  Sepanjang pengetahuan saya, peraturan penundangan tentang penyelenggaraan dan 
pengelolaan PNBP sudah ada, yaitu dimulai dengan Undang-Undang no.20 Tahun 1997.
  Sedangkan mengenai pengelolaan PNBP adalah menjadi tanggung jawab Kementerian 
Teknis beserta jajarannya.
  Pada waktu fungsi ordonatur masih dipegang oleh Departemen Keuangan (dalam 
hal ini dilaksanakan oleh KPKN=Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara), disamping 
mempunyai wewenang sebagai Ordonatur Pengeluaran, juga mempunyai wewenang 
sebagai Ordonatur Penerimaan.
  Kalau produk Ordunatur Pengeluaran adalah SPM (Surat Perintah Membayar), maka 
produk Ordonatur Penerimaan adalah SPn (Surat Penagihan) yang peneribitannya 
didasarkan pada Surat Keputusan Menteri terkait atau yang diberi kuasa tentang 
adanya Tagihan PNBP kepada pihak ketiga.
  Tugas penatausahakan funsi Ordonatur Penerimaan tersebut dilaksanakan oleh 
Seksi Pendapatan pada KPKN.  
  Dengan terbitnya UU no.1 tahun 2004 dimana secara tegas diatur bahwa wewenang 
ordonatur dipegang oleh Pengguna Anggaran(PA)/Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), 
maka DJPBN (dalam hal ini KPPN=Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku 
Kuasa Bendahara Umum Negara tidak lagi memegang fungsi Ordonatur baik 
Penerimaan maupun Pengeluaran.
  Dengan demikian, pada KPPN tidak ada lagi Seksi Pendapatan dan tidak ada lagi 
tugas menatausahakan dan menerbitkan SPn. 
  Demikian diantara sedikit yang saya ingat, semoga sedikit membantu.
  Wassalam.

rambutputih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
Kami beranggapan belum maksimalnya PNBP akibat dari :
1. tidak adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraaan dan pengelolaan
PNBP sehingga kewenangannya sejauh apa;
2. tidak adanya penugasan mutlak kepada kanwil perbendaharaan paling
tidak menagih, memungut dan pengelolaan sepenuhnya setoran PNBP;
3. banyak rumah dinas yang dihuni para pensiunan, putra/putri
pensiunan bahkan orang yang tidak berhak, sehingga sulit diharapkan
untuk bisa mendapatkan setoran PNBP;
4. kurangnya sosialisasi yang diberikan kepada bendaharawan dan
masyarakat tentang manfaat setoran PNBP, misal melalui media cetak,
elektronik, pamflet, dakwah dirumah ibadah, dsb;
5. banyak pengguna barang/satker yang berusaha menutupi permasalahan
sehingga melakukan setoran tidak sepenuhnya.



                           

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke