Kalo kita perhatikan PMK No.171/PMK.05/2007 untuk : 
 1.setiap kementrian/lembaga melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran 
tentunya dari APBN.
 2.setiap kementrian/lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan 
laporan keuangan dengan membentuk unit akuntansi.
 3.setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA, Neraca dan ADK-nya kepada KPPN setiap 
bulan, ditegaskan lagi
 4.setiap UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
 
 Jadi menurut hemat saya (karena gak banyak tulisannya) dalam PMK dimaksud 
tidak ada pengecualian bagi satker yang mengelola APBN dari kewajiban-kewajiban 
tersebut diatas...kecuali kalo memang kena pasal yang menyebut 
 5.ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan bagi 
entitas pelaporan dan pos-pos tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur 
dengan Perdirjen Ditjen Perbendaharaan... Nah Lhooo...
 
 Diluar kebijakan Perdirjen, menurut saya tidak ada yang rahasia kalo sekedar 
menyajikan laporan keuangan berupa angka realisasi belanja pegawai, barang dan 
modal. Sementara prosedur dan fisik pengadaan tidak ada kaitannya dengan 
laporan dimaksud. Gitu dechhhh
Tapi kita hargai semangat satker diluar Depkeu yang terus berusaha untuk 
memenuhi kewajiban laporan keuangannya... Dan tentunya kita sebagai kuasa BUN 
bisa memberikan pelayanan yang lebih prima dong untuk membuat mereka semakin 
"cerdas yang positif" dalam menyusun laporan dimaksud.
 
 From Anoa with love

nagayamuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             untuk lap keu 
sakpa bln maret lalu kami menerbitkan sp2lk sebanyak 100
 lebih. Bulan aprilnya turus cukup drastis yakni sebanyak 40. Trus
 untuk bulan mei turun lagi menjadi 30. Kalau dilihat trennya semakin
 menurun. Ini artinya surat peringatan yg dikirimkan benar2
 diperhatikan oleh satker masing2. bahkan tadi pagi datang dari kodim
 menanyakan ttg surat yg kami kirimkan. Karena selama ini baru kali ini
 dia terima surat peringatan. Konon memang dulunya satker dari Dephan
 yg notabene cuma ngurusi gaji dianjurkan oleh pegawai lama (seksi
 vera) nggak perlu rekon. Jadi heran juga mereka terima sp2lk. Yg cukup
 menimbulkan tanda tanya bagi saya adalah apa bener satker dibawah
 dephan nggak perlu rekon? Tadi saya baca dr detik.com ada kabar baik
 dr Dephan soal lap. keuangannya. Katanya dephan akan memperbaikinya
 sehingga nanti th 2010 sdh oke sesuai standar. Mudah2 an kabar ini
 benar. Siap2 saja nantinya jadi guru buat mereka.
 
 
     
                                       

       
---------------------------------
 Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist.   Download sekarang juga.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke