Mohon advis dari para miliser semua mengenai 2 hal
yang pertama adalah mengenai perdirjen nomor 19 yang saat ini sedang
ramai diperbincangkan, dan sampai saat inipun kami masih menunggu
perdirjen tersebut di kantor kami
pertanyaan kami adalah apakah sudah dapatkah kami mendahului untuk
melakukan sosialisasi ke satker kami
kemudian kapan sebenarnya perdirjen tersebut akan berlaku aktif
hal ini berkaitan dengan pertanyaan kami yang kedua
bahwasanya jika satker akan di wanti wanti tentang perdirjen tersebut
tentunya harus dibarengi dengan persiapan dari pihak satker terutama
menyangkut aplikasi SIMAK BMN
aplikasi ini secara resmi belum di launching, tetapi apabila perdirjen
19 mulai diterapkan mau tidak mau harus digunakan karena hanya
aplikasi ini yang dapat melakukan penerimaan data persediaan dari
aplikasi persediaan
satu keputusan akan berakibat pada keputusan lainnya
penerapan perdirjen 19 harus dibarengi dengan peresmian aplikasi SIMAK BMN
peresmian SIMAKBMN juga seyogyianya diikuti dengan prosedur
penyampaian rekonsiliasi satker dengan KPKNL dan KPKNL dengan KPPN
prosedur rekonsiliasi otomatis dibarengi dengan prosedur pembinaan
satker menyangkut aset BMN terutama bagi kami di remote area yang jauh
dari KPKNL
sehingga pertanyaan kami apabila dalam waktu dekat akan mengadakan
pelatihan aplikasi SIMAK BMN pada satker apakah tidak menyalahi
kewenangan secara hukum?
demikian mohon pencerahannya...
terima kasih



Kirim email ke