Mohon advis dari para miliser semua mengenai 2 hal yang pertama adalah mengenai perdirjen nomor 19 yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, dan sampai saat inipun kami masih menunggu perdirjen tersebut di kantor kami pertanyaan kami adalah apakah sudah dapatkah kami mendahului untuk melakukan sosialisasi ke satker kami kemudian kapan sebenarnya perdirjen tersebut akan berlaku aktif hal ini berkaitan dengan pertanyaan kami yang kedua bahwasanya jika satker akan di wanti wanti tentang perdirjen tersebut tentunya harus dibarengi dengan persiapan dari pihak satker terutama menyangkut aplikasi SIMAK BMN aplikasi ini secara resmi belum di launching, tetapi apabila perdirjen 19 mulai diterapkan mau tidak mau harus digunakan karena hanya aplikasi ini yang dapat melakukan penerimaan data persediaan dari aplikasi persediaan satu keputusan akan berakibat pada keputusan lainnya penerapan perdirjen 19 harus dibarengi dengan peresmian aplikasi SIMAK BMN peresmian SIMAKBMN juga seyogyianya diikuti dengan prosedur penyampaian rekonsiliasi satker dengan KPKNL dan KPKNL dengan KPPN prosedur rekonsiliasi otomatis dibarengi dengan prosedur pembinaan satker menyangkut aset BMN terutama bagi kami di remote area yang jauh dari KPKNL sehingga pertanyaan kami apabila dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan aplikasi SIMAK BMN pada satker apakah tidak menyalahi kewenangan secara hukum? demikian mohon pencerahannya... terima kasih
