Assalamualaikum Wr.Wb.

Apa kabar Mas Nagayamuni, sepertinya kita kenal yah?

Saya ingin menanggapi 3 postingan dari Mas Naga, yaitu :

1.      Miskinnya Infrastruktur

Kalau tidak salah Pak sadar_pbun menukil firman Allah Swt. yang
menganalogikan kehidupan burung untuk menanggapi postingan Pak
Subasita tentang miskinnya infastruktur di Kalimantan. Hal ini juga
diamini oleh Mas Nagayomuni.

Saya ingin meluruskan, menurut hemat saya, analogi kehidupan burung
yang termaktub dalam kitab suci Qur'an mengandung tiga makna :
1)      Kita tidak usah khawatir tentang rezeki kita, karena rezeki sudah
diatur oleh Allah swt.
2)      Walaupun sudah diatur, kita tetap harus berusaha dan bekerja untuk
menjemput rezeki kita.
3)      Setelah berusaha, kita baru menyerahkan segala urusan (bertawakal)
kepada Allah Swt.

Jadi, tidak ada kaitannya ayat ini dengan miskinnya infrastruktur.

2.      SP2LK

Memang tidak ada pengecualian dalam PMK.59/2005 yang sekarang diganti
PMK.171/2007 mengenai kewajiban menyampaikan L/K dan rekonsiliasi
dengan KPPN bagi instansi vertikal di bawah Dephan. KPPN pun wajib
menegur (menerbitkan SP2LK) bila sampai 7 hari kerja satker ybs belum
melaksanakan kewajibannya tsb. Bila sampai 5 hari kerja setelah terbit
SP2LK satker ybs belum jg memenuhi kewajibannya maka KPPN berhak
menunda penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satker ybs dengan
menerbitkan SP2S.

Namun, dalam PMK.171/2007 dan Perdirjen.19/2008 disebutkan bahwa
pengenaan sanksi/penundaan penerbitan SP2D dikecualikan terhadap SPM
Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
Nah, apa pengaruhnya bila satker ybs (di bawah Dephan) tidak
mengajukan SPM selain SPM Belanja Pegawai ke KPPN?

Jadi, walaupun sepanjang tahun dikenakan sanksi/diterbitkan SP2S 12
kali kepada satker di bawah Dephan, satker tsb tetap bisa mengajukan
SPM ke KPPN seperti biasa tanpa ditunda penerbitan SP2D-nya karena
satker tsb hanya mengajukan SPM belanja pegawai.

Tapi Ssssstttttttttt........!!!! jangan bilang-bilang ke satker di
bawah Dephan ya?!! Nanti malah gak rekon mereka, hehehe

3.      Standardisasi Hardware

Memang kenyataan tidaklah selalu sejalan dengan apa yang kita
harapkan. Masih mending anda mendapati atasan/pimpinan/kepala kantor
(KK) yang gaptek, bagaimana bila anda mendapati KK yang tidak hanya
gaptek tapi juga gapim alias gagap kepemimpinan? (pada postingan
berikutnya saya akan menyampaikan karakter yang harus dimiliki pejabat
agar tidak gapim)

Idealnya memang spesifikasi komputer yang ada di KPPN adalah seperti
yang disebutkan dalam Kepdirjen No.10 Tahun 2008 tentang Standard
Acuan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak. Bila belum memenuhi
standard, komunikasikanlah dengan KK anda secara baik-baik, beri
pengertian tentang kondisi komputer yang sudah tidak bisa memenuhi
tuntutan pekerjaan apalagi di KPPN Percontohan dengan beban kerja yang
lebih banyak, kalau perlu tunjukan Kepdirjen No.10 Tahun 2008 supaya
beliau lebih memahami. 

Di seksi Vera sini ada 3 komputer. Ada 1 komputer memiliki RAM/memori
hanya 256mb. Kami pasang RAM milik pribadi sebesar 512mb di komputer
milik kantor tsb sehingga totalnya menjadi 768mb. Performa komputer
pun menjadi seperti yang diharapkan. Tapi Saya tidak menyarankan anda
untuk melakukan hal tsb.


Kirim email ke