Assalamualaikum Wr.Wb. Apa kabar Mas Nagayamuni, sepertinya kita kenal yah?
Saya ingin menanggapi 3 postingan dari Mas Naga, yaitu : 1. Miskinnya Infrastruktur Kalau tidak salah Pak sadar_pbun menukil firman Allah Swt. yang menganalogikan kehidupan burung untuk menanggapi postingan Pak Subasita tentang miskinnya infastruktur di Kalimantan. Hal ini juga diamini oleh Mas Nagayomuni. Saya ingin meluruskan, menurut hemat saya, analogi kehidupan burung yang termaktub dalam kitab suci Qur'an mengandung tiga makna : 1) Kita tidak usah khawatir tentang rezeki kita, karena rezeki sudah diatur oleh Allah swt. 2) Walaupun sudah diatur, kita tetap harus berusaha dan bekerja untuk menjemput rezeki kita. 3) Setelah berusaha, kita baru menyerahkan segala urusan (bertawakal) kepada Allah Swt. Jadi, tidak ada kaitannya ayat ini dengan miskinnya infrastruktur. 2. SP2LK Memang tidak ada pengecualian dalam PMK.59/2005 yang sekarang diganti PMK.171/2007 mengenai kewajiban menyampaikan L/K dan rekonsiliasi dengan KPPN bagi instansi vertikal di bawah Dephan. KPPN pun wajib menegur (menerbitkan SP2LK) bila sampai 7 hari kerja satker ybs belum melaksanakan kewajibannya tsb. Bila sampai 5 hari kerja setelah terbit SP2LK satker ybs belum jg memenuhi kewajibannya maka KPPN berhak menunda penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satker ybs dengan menerbitkan SP2S. Namun, dalam PMK.171/2007 dan Perdirjen.19/2008 disebutkan bahwa pengenaan sanksi/penundaan penerbitan SP2D dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. Nah, apa pengaruhnya bila satker ybs (di bawah Dephan) tidak mengajukan SPM selain SPM Belanja Pegawai ke KPPN? Jadi, walaupun sepanjang tahun dikenakan sanksi/diterbitkan SP2S 12 kali kepada satker di bawah Dephan, satker tsb tetap bisa mengajukan SPM ke KPPN seperti biasa tanpa ditunda penerbitan SP2D-nya karena satker tsb hanya mengajukan SPM belanja pegawai. Tapi Ssssstttttttttt........!!!! jangan bilang-bilang ke satker di bawah Dephan ya?!! Nanti malah gak rekon mereka, hehehe 3. Standardisasi Hardware Memang kenyataan tidaklah selalu sejalan dengan apa yang kita harapkan. Masih mending anda mendapati atasan/pimpinan/kepala kantor (KK) yang gaptek, bagaimana bila anda mendapati KK yang tidak hanya gaptek tapi juga gapim alias gagap kepemimpinan? (pada postingan berikutnya saya akan menyampaikan karakter yang harus dimiliki pejabat agar tidak gapim) Idealnya memang spesifikasi komputer yang ada di KPPN adalah seperti yang disebutkan dalam Kepdirjen No.10 Tahun 2008 tentang Standard Acuan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak. Bila belum memenuhi standard, komunikasikanlah dengan KK anda secara baik-baik, beri pengertian tentang kondisi komputer yang sudah tidak bisa memenuhi tuntutan pekerjaan apalagi di KPPN Percontohan dengan beban kerja yang lebih banyak, kalau perlu tunjukan Kepdirjen No.10 Tahun 2008 supaya beliau lebih memahami. Di seksi Vera sini ada 3 komputer. Ada 1 komputer memiliki RAM/memori hanya 256mb. Kami pasang RAM milik pribadi sebesar 512mb di komputer milik kantor tsb sehingga totalnya menjadi 768mb. Performa komputer pun menjadi seperti yang diharapkan. Tapi Saya tidak menyarankan anda untuk melakukan hal tsb.
