Kepada para miliser yang terhormat, saya ingin menanyakan
permasalahan yang membuat saya bingung.
Teman2 di KPPN Bengkulu mengatakan bahwa rekanan dari satker tidak
boleh mengantar SPM/mengambil SP2D. saya tanya dasar hukumnya apa,
mereka bingung ngasih jawaban. Katanya ini lah,katanya itu lah....
Apa benar memang hal seperti itu(satker tidak boleh mengantar SPM/
mengambil SP2D)ada dasar hukumnya (yang tertulis seperti SE,
PERDIRJEN, KMK, ato yang laen). Ato mmg itu cuma "katanya-katanya"
itu tadi?
terimakasih