Kepada para miliser yang terhormat, saya ingin menanyakan 
permasalahan yang membuat saya bingung. 
Teman2 di KPPN Bengkulu mengatakan bahwa rekanan dari satker tidak 
boleh mengantar SPM/mengambil SP2D. saya tanya dasar hukumnya apa, 
mereka bingung ngasih jawaban. Katanya ini lah,katanya itu lah....
Apa benar memang hal seperti itu(satker tidak boleh mengantar SPM/
mengambil SP2D)ada dasar hukumnya (yang tertulis seperti SE, 
PERDIRJEN, KMK, ato yang laen). Ato mmg itu cuma "katanya-katanya" 
itu tadi?
terimakasih

Kirim email ke