Dear miliser,
Mau nanya nih tentang revisi nama satker...ditempat kami ada dinas pertanian 
yang mangajukan revisi nama satker yang tembusannnya disampaikan kepada kepada 
kami. Awalnya bernama Dinas Pertanian Tanaman Pangan (130506) mengajukan revisi 
menjadi Dinas Pertanian. Kemudian keluar surat revisi dari kanwil, tapi kami 
bingung kok revisinya merubah kode dan no DIPA? Hasil Revisi menjadi Dinas 
Pertanian (130547). Yang kami tanyakan apakah klo merubah nama satker 
(menghilangkan nama Tanaman Pangan tadi) kode satker dan No DIPA berubah? 
Sepengetahuan kami no DIPA hanya berubah pada kode revisinya aja. kemudian 
bagaimana dengan Aplikasi SPM & SP2D, klo revisi kan ga sampai merubah kode 
satker. Mohon pencerahan dari teman2....
Terima kasih



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke