Dear miliser,
Mau nanya nih tentang revisi nama satker...ditempat kami ada dinas pertanian
yang mangajukan revisi nama satker yang tembusannnya disampaikan kepada kepada
kami. Awalnya bernama Dinas Pertanian Tanaman Pangan (130506) mengajukan revisi
menjadi Dinas Pertanian. Kemudian keluar surat revisi dari kanwil, tapi kami
bingung kok revisinya merubah kode dan no DIPA? Hasil Revisi menjadi Dinas
Pertanian (130547). Yang kami tanyakan apakah klo merubah nama satker
(menghilangkan nama Tanaman Pangan tadi) kode satker dan No DIPA berubah?
Sepengetahuan kami no DIPA hanya berubah pada kode revisinya aja. kemudian
bagaimana dengan Aplikasi SPM & SP2D, klo revisi kan ga sampai merubah kode
satker. Mohon pencerahan dari teman2....
Terima kasih
[Non-text portions of this message have been removed]