Assalamu 'alaikum! mohon pencerahan nih bwt teman" semua. kmrn ada
seorang teman bertanya tentang berhak ataw tidak_nya pegawai yg sedang
tugas belajar (lulus program beasiswa S2 atau S1 misalnya) untuk
menerima tunjangan umum. sy bilang sama dia setahu saya sih memang
pegawai yg sedang tugas belajar itu tidak berhak menerima tunjangan
umum, dan sy pernah baca jg d milis tentang hal itu sekitar setahunan
yg lalu. cuman masalahnya, boss_nya dia minta aturan resmi yg terkait
dengan hal itu. kata bossnya: "ada aturan resminya gak yg mengatakan
klo pegawai yg tugas belajar itu tdk bisa menerima tunjangan umum?"
nagh,justru itunya yg sy gak punya. jadi mohon bantuannya bwt teman2
apabila ada yg tahu!
thank's banget bila ada yg memberi pencerahan!