evaluasi dan penetapan peringkat jabatan, telah ditetapkan dilakukan 
tiap 6 bulan, pada bulan JANUARI dan JULI
sesuai dengan Petunjuk Teknis Evaluasi dan Penetapan Peringkat 
jabatan bagi Pelaksana (S-376/PB.1/UP.10/2008, tanggal 9 Juli 2008)

evaluasi bagi pelaksana, dilakukan dan berlaku efektif TMT 1 Juli 2008

Petunjuk tersebut seharusnya telah diterima oleh Kakanwil 
masing-masing dan telah ditembuskan ke Kepala KPPN


At 08:49 15/07/2008, you wrote:

>bapak2/ibu2/mas2/mba2...saya mau minta masukannnya niy...
>
>gini ceritanya saya kan naik golongan dari IIa ke IIb TMT 01 April
>2008,kemudian lahirlah SK kenaikan grade saya tertanggal 23 Juni 2008,
>maka sesuai arahan dari kepegawaian di KPPN saya bahwa kenaikan grade
>saya bisa dibayar mulai agustus besok (harusnya juli sudah dapat
>kenaikan grade baru) TANPA kekurangan grade,menurut beliau tidak ada
>kekurangan karena TMT SK grade saya kan 23 Juni 2008 sedangkan untuk
>perhitungan TKPKN di mulai tgl 26. .
>yang ingin saya tanyakan :
>1. apa kenaikan grade bisa secara otomatis naik juga sesuai TMT naik
>golongan kita tanpa harus menunggu evaluasi kenaikan grade setiap 6
>bulan sekali?

Kenaikan pangkat, bisa dilakukan penyesuaian tanpa harus menunggu 6 
bulan dengan tetap memperhatikan PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
ilustrasi :
1.  A dari golongan II/C dengan peringkat jabatan 6 (grade terendah), 
memperoleh kenaikan pangkat menjadi III/A, maka peringkat ybs dapat 
disesuaikan menjadi 8 (grade terendah). Penyesuaian tersebut harus 
ditetapkan dengan SK sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah 
SK-Kenaikan Pangkat diterima.

2.  B dari golongan II/D dengan peringkat jabatan 7 (grade tengah), 
memperoleh kenaikan pangkat menjadi III/A, maka peringkat ybs dapat 
disesuaikan menjadi 9 (grade tengah) atau bahkan hanya menjadi 
peringkat 8 (grade bawah) karena ybs dianggap tidak memiliki performa 
yang memadai. Penyesuaian tersebut juga harus ditetapkan dengan SK 
sesuai dengan aturan yang berlaku, tentunya setelah SK-Kenaikan 
Pangkat diterima.

Pegawai yang menerima Kenaikan Pangkat dan telah dinaikkan 
peringkatnya TMT 1 April 2008 (penyesuaian peringkat) tetap HARUS 
DIEVALUASI kembali pada bulan Juli 2008 dan Januari 2009 dan seterusnya.




>2. apakah dengan TMT SK Grade 23 Juni (sebelum tanggal 26)memang tidak
>bisa ada kekurangannya???

Maaf, untuk ini saya ndak bisa jawab...
silahkan konfirmasi dengan Bagian Keuangan :(


Teknis lebih lanjut mengenai evaluasi peringkat jabatan ini, PEJABAT 
YANG BERWENANG dapat berkonsultasi langsung ke
Bagian Kepegawaian, baik via Faks maupun saluran lainnya (e-Mail dan Telepon)

e-mail Bagian Kepegawaian :
[EMAIL PROTECTED]


namun, maaf... untuk masalah peringkat jabatan,
konsultasi harus dilakukan atas nama per-satker.
dan bukan untuk konsultasi pribadi..:D
maaf ya...

maaf,kalau belum puas... :D




- Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device

jamur_kuping
h4nafi [at] depkeu.go.id
ym : h4nafi
----
This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or
otherwise confidential information. If you have received this e-mail in
error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of
it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the
original transmittal. Thank you for your cooperation.

Kirim email ke