Assalamu'alaikum wr. wb. Para miliser semua
Beberapa hari yang lalu saya membaca surat nomor S-4858/PB/2008 tentang Penjelasan tambahan atas SE-37/PB/2005 tanggal 6 Mei 2005. Sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dalam surat itu menyebutkan untuk pengembalian penerimaan (PNBP)baik untuk tahun berjalan maupun untuk tahun lalu. Dalam SAP disebutkan bahwa untuk pengembalian pendapatan tahun berjalan akan mengurangi pendapatan tahun tersebut, sedangkan pengembalian pendapatan tahun lalu akan mengurangi ekuitas dana. Dalam surat S-4858/PB/2008 memang tidak disebutkan bahwa untuk pendapatan tahun berjalan akan mengurangi pendapatan tahun tersebut, akan tetapi hanya disebutkan bahwa "Pengembalian atas PNBP, yang telah disetor ke kas negara dengan SSBP maupun melalui potongan SPM, untuk periode tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh KPPN.............", sedangkan untuk pengembalian pendapatan tahun lalu disebutkan bahwa "Pengembalian atas PNBP untuk periode tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara karena akan mempengaruhi ekuitas dana lancar". Berkaitan dengan surat tersebut saya perlu masukan dari miliser semua, bagaimana perlakuan kelebihan pengembalian UP tahun lalu oleh satker??? Karena menurut hemat saya kelebihan pengembalian UP ini hampir sama dengan pendapatan (kalau bisa dimasukkan barangkali masuk ke pendapatan lain-lain). Dan untuk pengembaliannya pun (kalau diminta) akan mengurangi ekuitas dana lancar juga. Dan apabila memang demikian perlakuannya, apakah boleh kelebihan setoran pengembalian UP itu kita sesuaikan ke dalam pendapatan lain-lain??? Karena kelebihan pengembalian UP ini sampai saat ini statusnya nggantung, dan menurut saya agak "mengganggu" LKPP kita, karena kelebihan setor UP ini akan muncul sebagai saldo negatif untuk perkiraan "Kas di Bendahara Pengeluaran" dalam neraca, akan tetapi apabila kelebihan itu dapat disesuaikan ke dalam pendapatan lain-lain, itu berarti tidak akan terjadi lagi saldo negatif itu. Pengakuan kelebihan pengembalian UP ke dalam pendapatan lain-lain, itu artinya akan menambah ekuitas dana lancar, dan pada saatnya apabila kelebihan itu diminta oleh satker, akan mengurangi ekuitas dana lancar, jadi bisa klop..!! Masukan dan tanggapan dari teman-teman semua saya tunggu,... monggo... Wassalamu'alaikum wr. wb. FIS