Assalamu'alaikum wr. wb.

Para miliser semua

Beberapa hari yang lalu saya membaca surat nomor S-4858/PB/2008
tentang Penjelasan tambahan atas SE-37/PB/2005 tanggal 6 Mei 2005.

Sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dalam surat itu
menyebutkan untuk pengembalian penerimaan (PNBP)baik untuk tahun
berjalan maupun untuk tahun lalu.

Dalam SAP disebutkan bahwa untuk pengembalian pendapatan tahun
berjalan akan mengurangi pendapatan tahun tersebut, sedangkan
pengembalian pendapatan tahun lalu akan mengurangi ekuitas dana. 
Dalam surat S-4858/PB/2008 memang tidak disebutkan bahwa untuk
pendapatan tahun berjalan akan mengurangi pendapatan tahun tersebut,
akan tetapi hanya disebutkan bahwa "Pengembalian atas PNBP, yang telah
disetor ke kas negara dengan SSBP maupun melalui potongan SPM, untuk
periode tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh KPPN.............",
sedangkan untuk pengembalian pendapatan tahun lalu disebutkan bahwa
"Pengembalian atas PNBP untuk periode tahun anggaran sebelumnya
dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara karena akan
mempengaruhi ekuitas dana lancar".

Berkaitan dengan surat tersebut saya perlu masukan dari miliser semua,
bagaimana perlakuan kelebihan pengembalian UP tahun lalu oleh
satker??? Karena menurut hemat saya kelebihan pengembalian UP ini
hampir sama dengan pendapatan (kalau bisa dimasukkan barangkali masuk
ke pendapatan lain-lain).  Dan untuk pengembaliannya pun (kalau
diminta) akan mengurangi ekuitas dana lancar juga.  

Dan apabila memang demikian perlakuannya, apakah boleh kelebihan
setoran pengembalian UP itu kita sesuaikan ke dalam pendapatan
lain-lain??? Karena kelebihan pengembalian UP ini sampai saat ini
statusnya nggantung, dan menurut saya agak "mengganggu" LKPP kita,
karena kelebihan setor UP ini akan muncul sebagai saldo negatif untuk
perkiraan "Kas di Bendahara Pengeluaran" dalam neraca, akan tetapi
apabila kelebihan itu dapat disesuaikan ke dalam pendapatan lain-lain,
itu berarti tidak akan terjadi lagi saldo negatif itu.  Pengakuan
kelebihan pengembalian UP ke dalam pendapatan lain-lain, itu artinya
akan menambah ekuitas dana lancar, dan pada saatnya apabila kelebihan
itu diminta oleh satker, akan mengurangi ekuitas dana lancar, jadi
bisa klop..!! 

Masukan dan tanggapan dari teman-teman semua saya tunggu,... monggo...

Wassalamu'alaikum wr. wb.

FIS
 


Kirim email ke