Assalam’aualaikum wr.wb.

Akun2 Pendapatan dan juga Akun2
Belanja adalah akun operasional untuk kepentingan Laporan Realisasi Anggaran
(LRA). Pada akhir tahun anggaran, saldo akhirnya yang merupakan akumulasi dari
pendapatan atau belanja selama setahun akan menjadi data realisasi anggaran
tahun berkenaan. Dan karena LRA untuk tahun anggaran berikutnya  hanya 
memerlukan data realisasi tahun
berkenaan saja, maka saldo akun operasional pada awal tahun harus dibuat NIHIL.
Oleh karena itu pada penutupan buku diakhir tahun, saldo akun operasional akan
dipindahkan ke Ekuitas Dana dengan Jurnal Penutup.sbb :

1. Untuk Akun Pendapatan :  

    Pendapatan

    pada
Ekuitas Dana.

2. Untuk Akun Belanja  : 

    Ekuitas Dana

    Pada Belanja.

Dengan demikian seluruh akun
operasional tidak akan muncul dalam Neraca, namun angkanya akan terakumulasi
dalam akun Ekuitas Dana yang merupakan akun neraca dan saldo akhirnya akan
muncul sebagai saldo awal pada tahun berikutnya.

Jadi kalau ada pengeluaran berupa
pengembalian PNBP tahun anggaran yang lalu, maka . tidak dibukukan dalam akun
pendapatan berkenaan melainkan akan dibukan dalam akun Ekuitas Dana.

Sedangkan dalam pembukuan KPPN (SAKUN),
transaksi Uang Persediaan adalah sebagai berikut :                              
   

1. Pada waktu pembayaran UP :

    Pengeluaran Transito (825111)

    Pada Kas di KPPN.

2. Pada waktu sisa UP disetorkan
kembali :

    Kas di KPPN

    Pada Penerimaan Transito (815111 / 815114).

Transaksi UP ini merupakan transaksi
Non Anggaran sehingga dibukukan pada Akun Transito yang bukan merupakan akun
operasional dan akan muncul dalam Neraca kecuali jumlah 825111 sama dengan
jumlah (815111 + 815114).

Selama junlah 825111 lebih besar
dari jumlah (815111+815114) maka angkanya positif karena dari UP yang
dikeluarkan masih belum disetorkan kembali sejumlah angka tersebut.

Kasus yang sedang kita hadapi
adalah bahwa semua UP telah disetorkan tetapi ternyata setorannya berlebih maka
angka Akun Transito ini negatif karena jumlah 825111 lebih kecil dari
(815111+815114).

Sudah banyak cara penyelesaian
yang kita usulkan lewat millis ini namun ternyata sampai saat ini setoran
kembali UP yang berlebih belum dapat diminta kembali dan angka minus dalam akun
transito terus terbawa kelaporan tahun berikutnya.

Mas Joyo kembali mengusulkan
dengan cara sebagai berikut :

1.  Kelebihan setoran yang dibuku pada 815111 /
815114 dikonversi ke Akun
     Pendapatan    

     Anggaran Lain-lain (423999) dengan jurnal
sbb :

     Penerimaan Transito (815111 / 815114)



     Pada Pendapatan Anggaran Lain-lain
(423009).


2.  Kemudian kelebihan setoran tersebut
dibayarkan kembali dengan SPM / SP2D

     dengan mempedomani tata cara pengembalian
kelebihan setoran PNBP yang berlaku

     dan dijurnal sbb. : 

     Pendapatan Anggaran Lain-lain (423009)

     Pada Kas di KPPN.

Semoga menjadi bahan pertimbangan
bagi pembuat payung hukum untuk masalah ini.

 

Dari saya sendiri, selain dari
apa yang pernah saya usulkan dalam millis ini, saya coba untuk memberi usul
alternatif yang lain yaitu :

Pengembalian setoran kembali UP
yang salah atau berlebih dapat dilakukan dengan cara menerbitkan SPM-TUP dan
SP2Dnya sebesar kelebihan setoran UP tersebut, dimana transaksinya akan
dijurnal sbb. :

Pengeluaran Transito (825111).

Pada Kas di KPPN.

Perasyaratan untuk menerbitkan
SPM ini sudah tentu tidak sama seperti syarat penerbitan SPM-UP/TUP pada
umumnya, tetapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti bahwa kelebihan setoran
tersebut memang benar adanya (misalnya seperti adanya Pgs 11 atau surat
keterangan telah dibukukan di Kas Negara dan Surat Keterangan Adanya Kelebihan
Setoran dari pejabat yang berwenang)

Dengan cara ini, akun 825111 akan
bertambah sebesar kelebihan setoran sehingga jumlahnya akan sama dengan jumlah
akun 815111+815114 dan Akun Transito tidak lagi minus. Dan setelah uangnya
diterima oleh Bendahara Pengeluaran maka pembukuan
di SAI pun akan balans kembali dengan penjelasan sbb. :

1. Pada saat SPM-UP diternitkan
SP2Dnya, akan dijurnal  :

    Kas di Bendahara Pengeluaran.

    Pada Kas di KPPN.

    Nominal SPM-UP dibuku disisi debet pada
akun Kas di Bendahara Pengeluaran..

2. Pada saat setoran kembali UP,
akan dijurnal :

    Kas di KPPN

    Pada Bendahara di Pengeluaran.

    Nominal setoran UP dibuku disisi kredit
pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran.

Karena setoran UP lebih besar
dari UP yang dibayarkan, maka pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi
tidak balans (sisi kredit lebih besar dari sisi debet).

Dengan terbitnya SPM-TUP dan SP2Dnya
seperti usul diatas, maka sisi debet pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran
akan ditambah menjadi sama dengan sisi kreditnya, dengan jurnal  :

3. Kas di Bendahara Pengeluaran

    pada Kas di KPPN.

Demikian yang dapat saya usulkan,
semoga payung hukum untuk penyelesaian masalah ini dapat diterbitkan dalam
waktu yang tidak terlalu lama.

Wassalam.



--- Pada Sen, 21/7/08, joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] S-4858 /PB/2008 VS Kelebihan Pengembalian UP
Kepada: forum-prima@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 21 Juli, 2008, 12:57 PM











            Assalamu'alaikum wr. wb.



Para miliser semua



Beberapa hari yang lalu saya membaca surat nomor S-4858/PB/2008

tentang Penjelasan tambahan atas SE-37/PB/2005 tanggal 6 Mei 2005.



Sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dalam surat itu

menyebutkan untuk pengembalian penerimaan (PNBP)baik untuk

Kirim email ke