Assalam’aualaikum wr.wb. Akun2 Pendapatan dan juga Akun2 Belanja adalah akun operasional untuk kepentingan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pada akhir tahun anggaran, saldo akhirnya yang merupakan akumulasi dari pendapatan atau belanja selama setahun akan menjadi data realisasi anggaran tahun berkenaan. Dan karena LRA untuk tahun anggaran berikutnya hanya memerlukan data realisasi tahun berkenaan saja, maka saldo akun operasional pada awal tahun harus dibuat NIHIL. Oleh karena itu pada penutupan buku diakhir tahun, saldo akun operasional akan dipindahkan ke Ekuitas Dana dengan Jurnal Penutup.sbb :
1. Untuk Akun Pendapatan : Pendapatan pada Ekuitas Dana. 2. Untuk Akun Belanja : Ekuitas Dana Pada Belanja. Dengan demikian seluruh akun operasional tidak akan muncul dalam Neraca, namun angkanya akan terakumulasi dalam akun Ekuitas Dana yang merupakan akun neraca dan saldo akhirnya akan muncul sebagai saldo awal pada tahun berikutnya. Jadi kalau ada pengeluaran berupa pengembalian PNBP tahun anggaran yang lalu, maka . tidak dibukukan dalam akun pendapatan berkenaan melainkan akan dibukan dalam akun Ekuitas Dana. Sedangkan dalam pembukuan KPPN (SAKUN), transaksi Uang Persediaan adalah sebagai berikut : 1. Pada waktu pembayaran UP : Pengeluaran Transito (825111) Pada Kas di KPPN. 2. Pada waktu sisa UP disetorkan kembali : Kas di KPPN Pada Penerimaan Transito (815111 / 815114). Transaksi UP ini merupakan transaksi Non Anggaran sehingga dibukukan pada Akun Transito yang bukan merupakan akun operasional dan akan muncul dalam Neraca kecuali jumlah 825111 sama dengan jumlah (815111 + 815114). Selama junlah 825111 lebih besar dari jumlah (815111+815114) maka angkanya positif karena dari UP yang dikeluarkan masih belum disetorkan kembali sejumlah angka tersebut. Kasus yang sedang kita hadapi adalah bahwa semua UP telah disetorkan tetapi ternyata setorannya berlebih maka angka Akun Transito ini negatif karena jumlah 825111 lebih kecil dari (815111+815114). Sudah banyak cara penyelesaian yang kita usulkan lewat millis ini namun ternyata sampai saat ini setoran kembali UP yang berlebih belum dapat diminta kembali dan angka minus dalam akun transito terus terbawa kelaporan tahun berikutnya. Mas Joyo kembali mengusulkan dengan cara sebagai berikut : 1. Kelebihan setoran yang dibuku pada 815111 / 815114 dikonversi ke Akun Pendapatan Anggaran Lain-lain (423999) dengan jurnal sbb : Penerimaan Transito (815111 / 815114) Pada Pendapatan Anggaran Lain-lain (423009). 2. Kemudian kelebihan setoran tersebut dibayarkan kembali dengan SPM / SP2D dengan mempedomani tata cara pengembalian kelebihan setoran PNBP yang berlaku dan dijurnal sbb. : Pendapatan Anggaran Lain-lain (423009) Pada Kas di KPPN. Semoga menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat payung hukum untuk masalah ini. Dari saya sendiri, selain dari apa yang pernah saya usulkan dalam millis ini, saya coba untuk memberi usul alternatif yang lain yaitu : Pengembalian setoran kembali UP yang salah atau berlebih dapat dilakukan dengan cara menerbitkan SPM-TUP dan SP2Dnya sebesar kelebihan setoran UP tersebut, dimana transaksinya akan dijurnal sbb. : Pengeluaran Transito (825111). Pada Kas di KPPN. Perasyaratan untuk menerbitkan SPM ini sudah tentu tidak sama seperti syarat penerbitan SPM-UP/TUP pada umumnya, tetapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti bahwa kelebihan setoran tersebut memang benar adanya (misalnya seperti adanya Pgs 11 atau surat keterangan telah dibukukan di Kas Negara dan Surat Keterangan Adanya Kelebihan Setoran dari pejabat yang berwenang) Dengan cara ini, akun 825111 akan bertambah sebesar kelebihan setoran sehingga jumlahnya akan sama dengan jumlah akun 815111+815114 dan Akun Transito tidak lagi minus. Dan setelah uangnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran maka pembukuan di SAI pun akan balans kembali dengan penjelasan sbb. : 1. Pada saat SPM-UP diternitkan SP2Dnya, akan dijurnal : Kas di Bendahara Pengeluaran. Pada Kas di KPPN. Nominal SPM-UP dibuku disisi debet pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran.. 2. Pada saat setoran kembali UP, akan dijurnal : Kas di KPPN Pada Bendahara di Pengeluaran. Nominal setoran UP dibuku disisi kredit pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran. Karena setoran UP lebih besar dari UP yang dibayarkan, maka pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi tidak balans (sisi kredit lebih besar dari sisi debet). Dengan terbitnya SPM-TUP dan SP2Dnya seperti usul diatas, maka sisi debet pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran akan ditambah menjadi sama dengan sisi kreditnya, dengan jurnal : 3. Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kas di KPPN. Demikian yang dapat saya usulkan, semoga payung hukum untuk penyelesaian masalah ini dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Wassalam. --- Pada Sen, 21/7/08, joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [Forum Prima] S-4858 /PB/2008 VS Kelebihan Pengembalian UP Kepada: forum-prima@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 21 Juli, 2008, 12:57 PM Assalamu'alaikum wr. wb. Para miliser semua Beberapa hari yang lalu saya membaca surat nomor S-4858/PB/2008 tentang Penjelasan tambahan atas SE-37/PB/2005 tanggal 6 Mei 2005. Sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dalam surat itu menyebutkan untuk pengembalian penerimaan (PNBP)baik untuk