mohon bantuannya tentang revisi DIPA antar satker yang boleh dilakukan Kanwil DJPB,. kalau dilihat dari PMK 45/PMK02/2008, - pada pasal 12 ayat 2 huruf c diperbolehkan sepanjang masih satu MAK. - tetapi pada pasal 12 huruf ayat 1 huruf e, harus dengan perubahan Rincian ABPP, sehingga harus ke Kantor Pusat DJA dulu dan keduanya tidak menyebutkan secara spesifik antar satker seperti Juknis pada tahun sebelumnya (2007). Pertanyaanya : Apakah yang dimaksud dengan antar provinsi/kabupaten/kota juga mencakup antar satker? Dan di daerah sudah banyak pertanyaan terutama mengenai kekurangan bahan makanan untuk napi dan tahanan di kanwil Hukum dan HAM (antar Lapas dan Rutan), dan belanja untuk kegiatan survey di BPS (antar kantor daerah). Apakah revisi tersebut boleh dilakukan pada tingkat kanwil DJPB? terima kasih atas jawabannnya
Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/ [Non-text portions of this message have been removed]