mohon bantuannya tentang revisi DIPA antar satker yang boleh dilakukan Kanwil
DJPB,.
kalau dilihat dari PMK 45/PMK02/2008,
- pada pasal 12 ayat 2 huruf c diperbolehkan sepanjang masih satu MAK.
- tetapi pada pasal 12 huruf ayat 1 huruf e, harus dengan perubahan Rincian
ABPP, sehingga harus ke Kantor Pusat DJA dulu
dan keduanya tidak menyebutkan secara spesifik antar satker seperti Juknis pada
tahun sebelumnya (2007).
Pertanyaanya :
Apakah yang dimaksud dengan antar provinsi/kabupaten/kota juga mencakup antar
satker?
Dan di daerah sudah banyak pertanyaan terutama mengenai kekurangan bahan
makanan untuk napi dan tahanan di kanwil Hukum dan HAM (antar Lapas dan Rutan),
dan belanja untuk kegiatan survey di BPS (antar kantor daerah). Apakah revisi
tersebut boleh dilakukan pada tingkat kanwil DJPB?
terima kasih atas jawabannnya
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
[Non-text portions of this message have been removed]