On Wed, 23 Jul 2008 08:54:27 +0800 (SGT)
  ageng panjawi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> mohon bantuannya tentang revisi DIPA antar satker yang 
>boleh dilakukan Kanwil DJPB, kalau dilihat dari PMK 46/PMK02/2008 : 

Asslm.wr.wb.
Seperti Mas Ageng saya juga mengharapkan pencerahan yang 
sama tentang tata cara revisi DIPA menyangkut pergeseran 
antar MAK dalam satu propinsi. Kalau mengacu pada PMK 
diatas dan surat Sekretaris Ditjen. PBN No: 
S-4722/PB.1/2008 tanggal 2 Juli 2008, memang benar pada 
pasal 12 ayat 2 huruf c diperbolehkan sepanjang masih 
dalam satu MAK. Untuk satker-satker Dephumham, BPN dan 
BPS, menurut saya hal ini masih dimungkinkan karena DIPA 
mereka satu. Artinya, KPA-nya sama dan pergeseran tersebut 
tidak berakibat mengurangi alokasi dalam DIPA secara 
keseluruhan. Persoalan timbul justru untuk satker-satker 
dibawah Kanwil Ditjen. PBN. Karena masing-masing satker 
(Kanwil maupun KPPN) DIPA-nya terpisah. Sehingga 
pergeseran antar satker dalam MAK yang sama tetap akan 
berakibat berubahnya alokasi dana dalam DIPA 
masing-masing.
Sesuai ketentuan pada pasal 12 huruf ayat 1 huruf e, 
perubahan seperti ini harus didahului dengan perubahan 
Rincian ABPP. Artinya, harus ke DJA dulu untuk dikeluarkan 
SAPSK baru sebagai dasar penerbitan SRAA oleh Dirjen. PBN.
Berkenaan dengan hal ini kami memerlukan penegasan lebih 
lanjut dan terima kasih atas perhatian yang diberikan.


Wassalam,

Yangkung
> 
> 
>      Get your preferred Email name!
> Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

========================================================================================
Netkuis kini hadir kembali!

Main, raih poin setinggi-tingginya, dan menangkan hadiahnya dengan total hadiah 
sebesar 10 JUTA Rupiah!!

Kami tunggu aksimu di Netkuis EURO. Klik di http://netkuis.telkom.net/euro
=======================================================================================
Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan 
langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan di mana saja. Dapatkan secara 
GRATIS layanan Protector hingga 15 September 2008. Klik ke: 
http://protector.telkomspeedy.com

Kirim email ke