On Wed, 23 Jul 2008 08:54:27 +0800 (SGT) ageng panjawi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > mohon bantuannya tentang revisi DIPA antar satker yang >boleh dilakukan Kanwil DJPB, kalau dilihat dari PMK 46/PMK02/2008 :
Asslm.wr.wb. Seperti Mas Ageng saya juga mengharapkan pencerahan yang sama tentang tata cara revisi DIPA menyangkut pergeseran antar MAK dalam satu propinsi. Kalau mengacu pada PMK diatas dan surat Sekretaris Ditjen. PBN No: S-4722/PB.1/2008 tanggal 2 Juli 2008, memang benar pada pasal 12 ayat 2 huruf c diperbolehkan sepanjang masih dalam satu MAK. Untuk satker-satker Dephumham, BPN dan BPS, menurut saya hal ini masih dimungkinkan karena DIPA mereka satu. Artinya, KPA-nya sama dan pergeseran tersebut tidak berakibat mengurangi alokasi dalam DIPA secara keseluruhan. Persoalan timbul justru untuk satker-satker dibawah Kanwil Ditjen. PBN. Karena masing-masing satker (Kanwil maupun KPPN) DIPA-nya terpisah. Sehingga pergeseran antar satker dalam MAK yang sama tetap akan berakibat berubahnya alokasi dana dalam DIPA masing-masing. Sesuai ketentuan pada pasal 12 huruf ayat 1 huruf e, perubahan seperti ini harus didahului dengan perubahan Rincian ABPP. Artinya, harus ke DJA dulu untuk dikeluarkan SAPSK baru sebagai dasar penerbitan SRAA oleh Dirjen. PBN. Berkenaan dengan hal ini kami memerlukan penegasan lebih lanjut dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Wassalam, Yangkung > > > Get your preferred Email name! > Now you can @ymail.com and @rocketmail.com > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > ======================================================================================== Netkuis kini hadir kembali! Main, raih poin setinggi-tingginya, dan menangkan hadiahnya dengan total hadiah sebesar 10 JUTA Rupiah!! Kami tunggu aksimu di Netkuis EURO. Klik di http://netkuis.telkom.net/euro ======================================================================================= Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan di mana saja. Dapatkan secara GRATIS layanan Protector hingga 15 September 2008. Klik ke: http://protector.telkomspeedy.com
