Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh ada masalah yang ingin saya bagi kepada forum ini, mungkin di forum ini saya dapatkan solusinya.
gini masalahnya : KPPN Meulaboh pada tahun 2008 telah menerbitkan SP2D terhadap sisa pagu DIPA Tahun 2007 (Loan IDA 4045-IND) yang batas closing date nya tanggal 31 Desember 2008 atas dasar DIPA tahun 2007 tanggal 31 Desember 2006. SP2D di terbitkan 3 kali yakni bulan Pebruari, Maret, April. SP2D bisa terbit ditengarai pagu DIPA di Aplikasi SP2D tahun 2008 dipaksakan ditambah. Penerbitan pencairan SP2D itu tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Tadinya disarankan kepada KPPN Meulaboh untuk memerintahkan satker berkenaan mengembalikan uang yang telah di cairkan, namun satker tersebut telah menyalurkan dana Loan tersebut kepada masyarakat (belanja Bantuan Sosial) Pada bulan Juni 2008, ternyata muncul DIPA 2008 yang telah direvisi, yakni dengan menambahkan sisa pagu DIPA 2007 tersebut. menurut temen temen, bagaimana pembebanan dana yang telah dicairkan tersebut, karena revisi bulan Juni 2008, sedangkan pencairan telah dilakukan pada bulan peb s.d MAret (sebelum revisi). kemudian proses koreksi rekonsiliasinya gimana?? terima kasih atas saran dan pendapatnya
