Assalamualaikum Wr wb
Kesalahan yang telah dilakukan dalam hal ini adalah :
1. Dari sisi akuntansi, baik KPA (SAI) maupun KPPN/Kuasa BUN(SAKUN) telah 
melakukan pencatatan pembukuan meskipun tidak ada transaksi sehingga pencatatan 
tidak didukung adanya data sumber sebagai bukti transaksi.
Namun demikian karena KPA dan KPPN telah "kompak" membukukan "tambahan pagu 
DIPA" maka akuntansi baik SAI maupun SAKUN akan klop. 
2. Dari sisi perbendaharaan, baik KPA maupun KPPN telah menyalahi ketentuan 
yang diatur dalam UU no 1/2004 yaitu pada saat menguji ketersediaan dana, 
meskipun dana dalam DIPA belum tersedia, namun KPA telah menerbitkan SPM dan 
KPPN menerbitkan SP2D. Beruntung Revisi DIPA segera datang sehingga tidak 
terjadi kerugian negara.
Yang bisa dilakukan sekarang sebaiknya buat laporan ke Kantor Pusat untuk minta 
pengesahan atas SPM dan SP2D yang diterbitkan sebelum tanggal revisi DIPA.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.
  

--- Pada Jum, 25/7/08, irhas <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: irhas <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] Masalah Pencairan Dana Loan pada DIPA 2007 dibayarkan di 
tahun 2008
Kepada: forum-prima@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 25 Juli, 2008, 5:40 PM










    
            Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh



ada masalah yang ingin saya bagi kepada forum ini, mungkin di forum

ini saya dapatkan solusinya.



gini masalahnya :



KPPN Meulaboh pada tahun 2008 telah menerbitkan SP2D terhadap sisa

pagu DIPA Tahun 2007 (Loan IDA 4045-IND) yang batas closing date nya

tanggal 31 Desember 2008 atas dasar DIPA tahun 2007 tanggal 31

Desember 2006. SP2D di terbitkan 3 kali yakni bulan Pebruari, Maret,

April. SP2D bisa terbit ditengarai pagu DIPA di Aplikasi SP2D tahun

2008 dipaksakan ditambah.



Penerbitan pencairan SP2D itu tanpa terlebih dahulu mendapatkan

persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal

Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan.



Tadinya disarankan kepada KPPN Meulaboh untuk memerintahkan satker

berkenaan mengembalikan uang yang telah di cairkan, namun satker

tersebut telah menyalurkan dana Loan tersebut kepada masyarakat

(belanja Bantuan Sosial)



Pada bulan Juni 2008, ternyata muncul DIPA 2008 yang telah direvisi,

yakni dengan menambahkan sisa pagu DIPA 2007 tersebut. 



menurut temen temen, bagaimana pembebanan dana yang telah dicairkan

tersebut, karena revisi bulan Juni 2008, sedangkan pencairan telah

dilakukan pada bulan peb s.d MAret (sebelum revisi). kemudian proses

koreksi rekonsiliasinya gimana??



terima kasih atas saran dan pendapatnya




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke