Perlu dibedakan bahwa kabupaten tidak sama dengan kota.Di dalam kabupaten terdapat kota yaitu ibu kota kabupaten ,jadi patokannya adalah dari batas ibu kota kabupaten bukan batas kabupaten. Hal ini akan terasa perbedaannya untuk kawasan di luar jawa khususnya Kalimantan dimana kabupatennya sangat luas. Trims.
--- On Mon, 7/21/08, ramzi_zamzami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ramzi_zamzami <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Prima] Mau Tanya niy mengenai Belanja Perjalanan Dalam Negeri yaitu MAK 524119? To: forum-prima@yahoogroups.com Date: Monday, July 21, 2008, 2:41 AM Menurut PER-21/PB/2008 tanggal 5 Juni 2008 perjalanan dinas yang boleh dibayarkan itu 5 kilometer dari batas kota (pasal 1 ayat 5) dan selama ini arti dari batas kota yang kami pahami yaitu batas kabupaten. Jadi selama masih dalam satu kabupaten, ya kami tolak SPM-nya. Kadang-kadang sampe ngotot-ngototan lagi ama satkernya. Selain itu kami juga mendasarkan pada surat dari vertical kami tentang biaya perjalanan dinas di dalam kota yang intinya membenarkan pemahaman yang selama ini kami tafsirkan. Masalahnya setelah beberapa bulan berselang kami menerima tafsiran baru mengenai batasan boleh tidaknya dibayar perjalanan dinas tersebut asalkan sudah lebih dari 5 km dari kantor ybs. Jadi sebetulnya pengertian mana yg harus diikuti? Mohon masukannya dari sesepuh milis ini.. [Non-text portions of this message have been removed]