Menurut PER-21/PB/2008 tanggal  5 Juni 2008 perjalanan dinas yang
boleh dibayarkan itu 5 kilometer dari batas kota (pasal 1 ayat 5) dan
selama ini arti dari batas kota yang kami pahami yaitu batas
kabupaten. Jadi selama masih dalam satu kabupaten, ya kami tolak
SPM-nya. Kadang-kadang sampe ngotot-ngototan lagi ama satkernya.
Selain itu kami juga mendasarkan pada surat dari vertical kami tentang
biaya perjalanan dinas di dalam kota yang intinya membenarkan
pemahaman yang selama ini kami tafsirkan. Masalahnya setelah beberapa
bulan berselang kami menerima tafsiran baru mengenai batasan boleh
tidaknya dibayar perjalanan dinas tersebut  asalkan sudah lebih dari 5
km dari kantor ybs. 
Jadi sebetulnya pengertian mana yg harus diikuti?
Mohon masukannya dari sesepuh milis ini..


Kirim email ke