Kalau kita perhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang PA, 
dengan mengacu pada urjab yang ada maka akan terlihat bahwa ada 
beberapa fungsi yang tidak dilaksanakan/ kurang mendapat perhatian .

Yang  terlihat sehari-hari terkesan Bidang PA hanya melaksanakan  
penelaahan DIPA / revisi DIPA.Sehingga frekuensi kegiatannya sangat 
rendah sekali, karena kegiatan penelaahan DIPA hanya pada bulan 
Desember setiap tahun , setelah itu hanya menangani revisi saja.

Padahal sesuai urjab disamping  penelaahan DIPA /Revisi DIPA ada 
tugas-tugas seperti :
-pemantauan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan 
anggaran dengan realisasi pelaksanaannya;
-Melaksanakan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kepada 
Instansi Kementerian Negara/Lembaga di daerah.;
-Melaksanakan pengevaluasian pedoman peraturan di bidang pelaksanaan 
anggaran.;
-Melaksanakan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan anggaran 
Kementerian/Lembaga di daerah.;
-Melaksanakan Pembinaan dan Pemantauan pelaksanaan penyaluran dana 
perimbangan; dll

Mungkin masing Kanwil telah melaksanakan tugas-tugas tersebut namun 
tidak seragam format kegiatannya, sehingga tidak memberikan manfaat 
yang optimal sesuai tujuan pelaksanaann tugas dimaksud.

 Salah satu penyebab tidak berjalannya tugas-tugas tersebut 
adalah ,karena tidak adanya petunjuk pelaksanaannya yang jelas dalam 
bentuk peraturan dirjen. 
 oleh karena itu agar tugas-tugas tersebut dapat berjalan , sejalan 
dengan memberdayakan tenaga yang berlebih di kanwil akibat 
reorganisasi , sebaiknya pusat segera menerbitkan peraturan untuk 
efektifitas pelaksanaan tugas-tugas dimaksud .

trims.



Kirim email ke