Kalau kita perhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang PA, dengan mengacu pada urjab yang ada maka akan terlihat bahwa ada beberapa fungsi yang tidak dilaksanakan/ kurang mendapat perhatian .
Yang terlihat sehari-hari terkesan Bidang PA hanya melaksanakan penelaahan DIPA / revisi DIPA.Sehingga frekuensi kegiatannya sangat rendah sekali, karena kegiatan penelaahan DIPA hanya pada bulan Desember setiap tahun , setelah itu hanya menangani revisi saja. Padahal sesuai urjab disamping penelaahan DIPA /Revisi DIPA ada tugas-tugas seperti : -pemantauan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan realisasi pelaksanaannya; -Melaksanakan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kepada Instansi Kementerian Negara/Lembaga di daerah.; -Melaksanakan pengevaluasian pedoman peraturan di bidang pelaksanaan anggaran.; -Melaksanakan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga di daerah.; -Melaksanakan Pembinaan dan Pemantauan pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; dll Mungkin masing Kanwil telah melaksanakan tugas-tugas tersebut namun tidak seragam format kegiatannya, sehingga tidak memberikan manfaat yang optimal sesuai tujuan pelaksanaann tugas dimaksud. Salah satu penyebab tidak berjalannya tugas-tugas tersebut adalah ,karena tidak adanya petunjuk pelaksanaannya yang jelas dalam bentuk peraturan dirjen. oleh karena itu agar tugas-tugas tersebut dapat berjalan , sejalan dengan memberdayakan tenaga yang berlebih di kanwil akibat reorganisasi , sebaiknya pusat segera menerbitkan peraturan untuk efektifitas pelaksanaan tugas-tugas dimaksud . trims.