,___ 
Dalam satu perbincangan
dengan teman tentang masalah TUP, muncul satu pendapat bahwa TUP dapat
diberikan secara ganda, dengan pengertian apabila dalam satu satuan kerja sudah
mengajukan TUP (pertama) dan belum dipertangung jawabkan (GU-NIHIL) kemudian
satker tersebut memerlukan lagi kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa
dicukupi dari UP dan TUP sebelumnya maka satker tersebut dapat mengajukan  TUP 
(kedua) tanpa harus mempertanggungjawab
TUP (pertama)  terlebih dahulu.
Pendapat seperti itu
menggunakan alasan bahwa peraturan (Perdirjen PBN No.PER-66/2005) tidak
melarang satker mengajukan TUP kembali sepanjang dana UP termasuk TUP
sebelumnya tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dalam perbincangan
tersebut tentu ada yang menolak pendapat diatas dengan pengertian bahwa TUP
hanya diberikan sekali / dalam satu pengajuan. 
Saya termasuk orang
yang berpendapat bahwa TUP hanya diberikan sekali / satu pengajuan. 
Dengan argumen :
-          TUP
merupakan dana yang diberikan untuk kebutuhan mendesak yang tidak mungkin/ dapat
dibayarkan melalui mekanisme LS;
-          TUP
ganda (istilah yang saya gunakan untuk pemberian TUP berulang) akan  
meningkatkan dana idle pada satuan kerja dan
tidak mendidik satker dalam menyusun perencanaan pelaksanaan kegiatan dan
kebutuhan dana yang diperlukan dalam kurun waktu tertentu;
-          Satuan
kerja dalam melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang dikuasainya harus
berdasarkan rencana penarikan dana (cash forecasting) sesuai jadual kegiatan
yang  disusun setelah satuan kerja
bersangkutan menerima DIPA;
Dasar peraturan yang digunakan teman
yang menyetujui pemberian TUP ganda adalah Pasal 7 ayat (7.f) Perdirjen PBN
No.PER-66/2005 bahwa dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan
satker/ SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan
melebihi sisa dana yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan TUP
sebenarnya cukup lemah,  karena sesuai pengertiannya
TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat 
mendesak dalam satu bulan melebihi pagu
UP yang ditetapkan.
Dari sini kita dapat
menarik dua hal yaitu satker dapat diberikan TUP apabila sisa dana yang
tersedia (25%) tidak mencukupi dan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak.
Salah satu fungsi
BUN/Kuasa BUN adalah melaksanakan pengendalian anggaran, TUP merupakan
pengeluaran transito (belum membebani anggaran), TUP dipertanggung jawabkan
maksimum 1 (satu) bulan sehingga bersifat idle cash yang harus dikurangi.
Satuan kerja wajib
membuat rencana / estimasi kebutuhan dana (mingguan dan bulanan) untuk membiayai
kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKAKL dan DIPA (cash forecasting)
berdasarkan jadual pelaksanaan kegiatan yang telah disusun, dengan demikian
permintaan TUP ganda dapat dihindari.
Dengan demikian menurut
hemat saya pemberian TUP ganda tidak dibenarkan, satu dan lain hal akan melatih
satker dalam meningkatkan kemampuan menyusun rencana penarikan dana (cash
forecasting) yang sampai saat ini amburadul.
Ada pendapat lain?


      
___________________________________________________________________________
Cari tahu ramalan bintang kamu - Yahoo! Indonesia Search.
http://id.search.yahoo.com/search?p=%22ramalan+bintang%22&cs=bz&fr=fp-top

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke